TRIBUNGORONTALO.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Gorontalo memastikan dukungan terhadap seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Ketua PCNU Kota Gorontalo, Faruk Alamri, mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung hasil keputusan yang lahir dari forum tertinggi organisasi tersebut.
Menurut Faruk, keputusan Muktamar merupakan hasil kesepakatan yang harus dihormati seluruh jajaran NU, termasuk di tingkat cabang.
"Jelas kita harus mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan dari hasil muktamar," ujar Faruk Alamri saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Faruk juga membenarkan bahwa PCNU Kota Gorontalo turut mengirimkan utusan untuk mengikuti rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Ia menyebut, terdapat empat orang yang berangkat dari Kota Gorontalo untuk menghadiri agenda tersebut.
Baca juga: Polda Gorontalo Update Penanganan Kasus Owner Kedai Kopi Diduga Lecehkan Eks Karyawan
"Yang berangkat itu dari kota ada empat orang, semuanya berangkat," katanya.
Menurut Faruk, kehadiran para utusan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan PCNU Kota Gorontalo dalam forum yang membahas arah organisasi NU untuk periode kepengurusan berikutnya.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam Muktamar ke-35 NU adalah perubahan mekanisme pemilihan pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan pola satu orang satu suara atau one man one vote secara langsung seperti yang sebelumnya diterapkan.
Dalam mekanisme baru, masing-masing Pengurus Cabang NU (PCNU), Pengurus Wilayah NU (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang masuk dari berbagai tingkatan organisasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penentuan pimpinan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Faruk menilai perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari keputusan Muktamar yang harus diterima bersama.
" Sekarang mekanisme pemilihan melalui mekanismer AHWA yang ditetapkan. Dan ini akan berlaku untuk Pengurus wilayah dan pengurus Cabang kedepan," dijelaskannya melalui panggilan Whatsaap oleh Tribungorontalo.com pukul 11:00 Wita.
Dalam Muktamar ke-35 NU, mekanisme baru tersebut ditetapkan setelah peserta muktamar melakukan pemungutan suara.
Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sementara 150 suara memilih agar sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan keputusan tersebut, proses penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 kemudian melibatkan AHWA.
AHWA sendiri merupakan kepanjangan dari Ahlul Halli wal Aqdi, yakni forum yang beranggotakan ulama yang diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan penting terkait kepemimpinan NU.
Dalam Muktamar ke-35 NU, sembilan ulama ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Kesembilan ulama tersebut yakni KH Nurul Huda Djazuli, KH Tgk Nuruzzahri Yahya, KH AG Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siroj, dan KH Abun Bunyamin.
Sembilan anggota AHWA tersebut kemudian menjalankan proses musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.
KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU. Sementara posisi Ketua Umum PBNU dipercayakan kepada KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin.
Dalam mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU, AHWA bersama Rais Aam terpilih memiliki kewenangan untuk menentukan satu nama dari calon-calon yang sebelumnya diusulkan oleh PCNU, PWNU dan PCINU.
Perubahan ini membuat proses pemilihan pimpinan PBNU tidak lagi sepenuhnya ditentukan melalui perolehan suara langsung dari seluruh peserta Muktamar.
Sebaliknya, proses tersebut diarahkan melalui mekanisme penjaringan nama dari struktur organisasi, kemudian keputusan akhir berada dalam mekanisme musyawarah yang melibatkan Rais Aam dan AHWA.
Faruk mengatakan, bagi PCNU Kota Gorontalo, keputusan yang telah ditetapkan melalui forum Muktamar merupakan keputusan organisasi yang harus dihormati.
Ia juga memastikan bahwa keterlibatan empat utusan dari Kota Gorontalo dalam Muktamar menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk mengikuti dan mengawal agenda penting NU.
"Yang berangkat itu dari kota ada empat orang, semuanya berangkat," ujarnya.
Dengan berakhirnya Muktamar ke-35 NU, jajaran PCNU di berbagai daerah kini tinggal mengikuti keputusan kepemimpinan baru serta menjalankan hasil-hasil forum tersebut di tingkat masing-masing.
Bagi PCNU Kota Gorontalo, dukungan terhadap keputusan Muktamar menjadi bagian dari sikap organisasi dalam menjaga konsistensi dan soliditas NU di daerah.
"Jelas kita harus mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan dari hasil muktamar," kata Faruk. (*)