TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) tidak berkaitan secara langsung dengan penentuan status desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Pelaksana Sensus Ekonomi 2026 BPS Provinsi Sulawesi Barat, Eka Khaerandy Oktafianto, dalam program Bicara Sulbar di kantor tribun-sulbar.com, Senin (31/8/2026).
Eka menjelaskan, pengelompokan masyarakat dalam desil DTSEN dilakukan dengan menggunakan berbagai variabel dan tidak hanya berpatokan pada satu indikator tertentu.
Baca juga: BPS Sulbar Sebut Program MBG Beri Kontribusi Positif terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sulbar
Baca juga: BPS Sulbar: Harga Produksi Petani Meningkat, Tapi Biaya Konsumsi Menurun
Menurutnya, terdapat sekitar 30 variabel yang digunakan sebagai pendekatan dalam menyusun model pengelompokan masyarakat.
Variabel tersebut meliputi karakteristik demografi, ketenagakerjaan, kesehatan, termasuk kondisi disabilitas, perumahan, sosial ekonomi, hingga kepemilikan usaha.
"DTSEN tidak berpatokan pada satu variabel. Ada karakteristiknya," ujar Eka saat diwawancarai dalam program Bicara Sulbar.
Ia menegaskan, pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang berada dalam kategori kaya atau miskin.
Pengelompokan tersebut, kata Eka, lebih ditujukan untuk melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat berdasarkan sejumlah indikator yang digunakan dalam pemodelan.
Eka mencontohkan, masyarakat yang berada dalam kelompok desil tertinggi pun memiliki kondisi yang beragam atau heterogen.
Seseorang yang masuk dalam kelompok desil 10, misalnya, tidak otomatis memiliki kondisi ekonomi yang sama dengan seluruh orang lain yang berada pada kelompok tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh program bantuan atau kebijakan pemerintah menggunakan desil sebagai dasar penentuan penerima.
Salah satu contohnya adalah program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan, tanpa semata-mata melihat kelompok desil.
Lebih lanjut, Eka mengakui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Masyarakat yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, misalnya, dapat mengalami peningkatan kesejahteraan setelah bekerja, berusaha, atau memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi baik juga dapat mengalami penurunan akibat berbagai faktor.
Karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi sosial maupun ekonomi.
Eka kemudian menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak secara langsung memengaruhi posisi desil seseorang dalam DTSEN.
SE2026 dan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling menentukan secara langsung.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati