TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Audiensi antara massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Mamuju Tengah dengan pihak BPN difasilitasi DPRD berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD Mamuju Tengah, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (31/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan serta temuan dugaan pelanggaran di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 19 Tahun Pelaku Pembunuhan Notaris di Polman
Baca juga: BPS Sulbar: Sensus Ekonomi 2026 Tak Berkaitan Langsung dengan Penentuan Desil
Alwi Jayadi, selaku orator sekaligus Sekretaris Jendela GMNI Mateng, menyatakan bahwa DPC GMNI Mamuju Tengah melayangkan beberapa tuntutan.
Diantaranya, meminta penyelesaian permasalahan administrasi pertanahan secara tuntas.
Selain itu, mendesak DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pelayanan "ekspres" pertanahan yang diduga kuat terjadi di lingkungan BPN.
"Kami minta DPRD melakukan pemeriksaan kepada BPN dan menindaklanjuti dugaan tersebut," ujar Alwi dihadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin permasalahan ini selesai hanya dalam satu hari pertemuan.
Namun demikian, audiensi hari ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan beberapa masalah yang dikeluhkan.
Ada sejumlah temuan diungkapkan massa GMNI dalam audiensi antara lain, dugaan adanya pembuatan sertifikat tidak berada di atas tanah yang seharusnya, adanya sertifikat terbit bukan atas nama pemilik lahan yang telah membuka dan menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu dan masalah lahan masyarakat yang telah digarap berpuluh-puluh tahun dengan dasar hak sertifikat, namun kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Alwi, hasil audiensi hari ini belum memberikan solusi dan kejelasan yang tuntas, namun akan dijadikan langkah awal untuk melanjutkan proses melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan dilaksanakan DPRD dalam beberapa hari ke depan.
"Beberapa hari ke depan akan dilaksanakan RDP oleh DPRD untuk melanjutkan audiensi hari ini," jelasnya.
Ia juga menyampaikan peringatan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan melakukan konsolidasi kembali.
Diantara langkah akan ditempuh adalah melaporkan dugaan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pelayanan pertanahan tersebut.
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah