Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi titik balik polisi dalam mengungkap kasus pencurian 15 ban kendaraan operasional milik PT GPM di Lampung Tengah. Dari rekaman yang dianalisis, petugas berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat hingga akhirnya delapan orang diamankan.
Baca juga: Konflik Agraria di Lampung Ditangguhkan Sementara, Polda Buka Ruang Pengaduan Warga
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan manajemen PT GPM terkait kehilangan ban yang terjadi berulang kali di area Workshop Tyre Repair perusahaan.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan rekaman tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama," ujar AKP Junaidi, Senin (31/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka masing-masing HS (37), warga Gayabaru II, Seputih Surabaya; RD (25), warga Menggala Kota; FI (34), warga Ujung Gunung, Menggala; BG (28), warga Ngadimulyo, Panca Jaya; NK (36), warga Sukaraja Nuban, Batanghari Nuban; serta AR (21), warga Bumi Kencana, Seputih Agung.
Junaidi menyebut keenam orang tersebut merupakan karyawan internal PT GPM. Beberapa di antaranya diketahui bekerja sebagai sopir sehingga diduga memiliki akses terhadap kendaraan maupun area perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian dilakukan secara terencana sebanyak empat kali dalam waktu berbeda. Aksi pertama berlangsung Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB dengan mengambil dua ban luar dan dua ban dalam.
Aksi dengan modus serupa kembali dilakukan pada hari kedua dan ketiga. Pada aksi keempat, komplotan tersebut kembali mengambil tiga ban luar.
Jika seluruh aksi digabungkan, jumlah ban yang berhasil dibawa pelaku mencapai 15 unit. Perbuatan tersebut menyebabkan PT GPM mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp30 juta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga menerima atau menampung barang hasil pencurian. Keduanya yakni L (42), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, dan SY (28), warga Marya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Dyna warna putih-biru nomor polisi B 9225 PRO, dua ban luar merek Swallow, dua ban dalam merek Ascendo, serta dua unit "marset" atau selendang ban.
Meski delapan orang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya, IM dan EK, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Junaidi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Atas perbuatannya, keenam pelaku utama dijerat dengan Pasal 448 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," kata Junaidi.
Sementara dua orang yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)