Bawa 9.932 Butir Obat Tanpa Merek, WNA China Diamankan di Bandara IMIP Morowali
Lisna Ali August 31, 2026 03:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika setelah kedapatan membawa ribuan butir obat tanpa merek di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

WNA tersebut diamankan setelah membawa satu kardus berwarna cokelat yang berisi sejumlah jenis obat tanpa merek dengan total mencapai 9.932 butir.

Hal itu diungkap Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Lukman, saat konferensi pers yang digelar di Polres Morowali, Senin (31/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara IMIP yang berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada 24 Agustus 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali (KPPBC TMP C Morowali) terlebih dahulu mengamankan seorang WNA berinisial Lu. 

Informasi mengenai penemuan tersebut kemudian diterima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali. 

Baca juga: Marselinus Ingatkan Manajemen RSUD Undata Palu: Jangan Rusak Program Berani Sehat Gubernur

Petugas Satresnarkoba Polres Morowali selanjutnya mendatangi Kantor Bea dan Cukai Morowali untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan tanpa merek yang dikemas bersama barang bukti lainnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Oknum ASN Terduga Pengedar Sabu di Banggai

Baca juga: Dishub Palu Ingatkan Jukir Liar Terancam Denda Rp2,5 Juta, Tak Terdaftar, Siap-siap Ditindak

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu kardus berwarna cokelat dan sejumlah plastik klip berukuran besar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, obat-obatan itu disebut diperoleh dari China dan dibawa ke Indonesia dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri. 

Namun, obat-obatan tersebut diperoleh atau dibeli tanpa adanya resep maupun petunjuk dari dokter. 

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain sebagaimana tercantum dalam dokumen press release Polres Morowali. 

Polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap asal-usul serta kandungan dari ribuan butir obat tanpa merek tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.