Inilah Perbedaan Tugas Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
Ani Susanti August 31, 2026 03:32 PM

TRIBUNJATIM.COM - KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin kini menempati dua posisi penting dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU.

Sementara Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Jombang.

Lantas, apa perbedaan tugas keduanya?

Dilansir dari laman resmi NU Online, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki tugas yang berbeda dalam struktur organisasi.

Rais Aam memimpin jajaran Syuriyah, sedangkan Ketua Umum memimpin Tanfidziyah.

Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur NU. Sementara Tanfidziyah bertugas melaksanakan kebijakan dan keputusan organisasi.

Sebagai Rais Aam, Miftachul Akhyar memiliki tugas mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.

Rais Aam juga memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas jajaran Syuriyah. Selain itu, Rais Aam memiliki peran dalam urusan keagamaan serta sejumlah keputusan strategis organisasi.

Tugas Ketua PBNU

Sementara itu, Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU memimpin jajaran Tanfidziyah.

Tugas utamanya berkaitan dengan pelaksanaan keputusan dan kebijakan organisasi.

Ketua Umum bertugas memimpin, mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU. Ketua Umum juga memimpin dan mengawasi jajaran Tanfidziyah dalam menjalankan program organisasi.

Meski memiliki tugas berbeda, Rais Aam dan Ketua Umum tetap memiliki sejumlah kewenangan yang dijalankan secara bersama.

Keduanya antara lain bersama-sama memimpin sejumlah forum organisasi seperti Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, rapat kerja dan rapat pleno.

Baca juga: Mengenal Silsilah dan Latar Belakang Keluarga KH Abdul Hakim Mahfudz, Ketum PBNU 2026-2031

Dengan demikian, secara sederhana Rais Aam melalui Syuriyah berperan menjaga arah kebijakan, pembinaan dan pengawasan organisasi.

Sedangkan Ketua Umum melalui Tanfidziyah menjalankan keputusan, kebijakan dan program organisasi.

Pembagian tersebut membuat posisi Rais Aam dan Ketua Umum memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam menjalankan roda organisasi PBNU.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.