TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vicky Prasetyo kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah pihak. Vicky memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Vicky disebut menjawab 26 pertanyaan sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia terlihat menghindari awak media dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan banyak keterangan.
Kuasa hukum Vicky kemudian memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan kliennya. Ia menegaskan bahwa Vicky hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dapat dijawab Vicky. Ia juga mengklaim tidak ada keterangan dalam pemeriksaan yang dianggap merugikan atau memberatkan kliennya.
"26 pertanyaan itu semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan. Tidak ada. Semuanya sesuai dengan fakta dan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang sudah disepakati bersama," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Vicky tidak datang seorang diri. Tim kuasa hukum menyebut ada sejumlah saksi yang turut dihadirkan, salah satunya adalah adik Vicky, Baby Prasetyo.
Namun, Baby memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media setelah keluar dari gedung pemeriksaan. Ia langsung menuju mobil.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. Dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian antara tiga pihak, yakni investor, pemilik tanah, dan Vicky sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan bisnis.
Menurut kuasa hukum, ketiga pihak tersebut sebelumnya telah memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam kerja sama tersebut.
Ia juga membantah adanya dana investor yang masuk secara langsung kepada Vicky. Menurutnya, investor mengelola sendiri dana yang digunakan untuk pembangunan maupun renovasi tempat usaha tersebut.
"Memang benar tidak ada dana dari investor yang masuk ke dia. Investor itu mengelola sendiri uangnya," ujarnya.
Baca juga: Perkara Vicky Prasetyo Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Perjanjian Bisnis & Ancam Praperadilan
Tim hukum Vicky menilai perkara tersebut semestinya masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Alasannya, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada perjanjian bisnis. Dalam perjanjian tersebut juga telah diatur mengenai pembagian keuntungan.
Kuasa hukum menyebut pihak pelapor sebelumnya telah menerima pembagian keuntungan dari kerja sama tersebut.
Karena itu, pihak Vicky mempertanyakan dasar laporan pidana yang diarahkan kepada kliennya.
"Kalau itu menunjukkan bahwa itu kasus perdata, ya sebaiknya dihentikan saja," kata kuasa hukum.
Ia menambahkan, apabila upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap menempuh langkah hukum berikutnya.
"Kalau kasus ini misalnya RJ tidak bisa disepakati, perkaranya jalan, sudah pasti upaya terakhir kita ajukan praperadilan," ujarnya.
Kuasa hukum juga menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan.
"Tapi saya ingatkan kepada pelapor, kalau Anda tidak bisa buktikan tentu Fiki akan mengambil upaya hukum," katanya.
Selain menilai perkara tersebut sebagai persoalan perdata, tim hukum Vicky juga berencana mengajukan permohonan restorative justice.
Menurut kuasa hukum, upaya tersebut masih memungkinkan dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara yang sedang dihadapi Vicky disebut berada di bawah lima tahun.
"Yang kedua tadi kami sudah sampaikan juga bahwa kami akan segera mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi restorative justice," ujar kuasa hukum.
Ia menyebut pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses pidana yang lebih jauh.
Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, kuasa hukum memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lain.
Kasus tersebut bermula dari laporan tiga orang, yakni Gusti, Juliana, dan Elita. Ketiganya melaporkan Vicky pada 15 Juli 2026 atas dugaan penipuan yang disebut berkaitan dengan investasi dan pinjaman uang.
Nilai kerugian yang diklaim para pelapor mencapai miliaran rupiah.
Gusti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar. Juliana mengklaim kerugian sekitar Rp600 juta, sedangkan Elita juga menyebut mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
Persoalan tersebut disebut bermula sejak Januari 2023, salah satunya terkait investasi pembangunan lapangan mini soccer senilai Rp500 juta.
Selain itu, terdapat pinjaman untuk keperluan Bekasi Fair senilai Rp1,3 miliar serta pinjaman pribadi yang nilainya hampir Rp400 juta.
Salah satu pelapor juga mengungkap persoalan terkait pinjaman pribadi yang disebut diberikan Vicky.
Dalam keterangannya, pelapor mengaku pernah meminjamkan uang hampir Rp400 juta. Sebagai bagian dari persoalan tersebut, ia mengklaim menerima cek senilai Rp500 juta dari Vicky.
Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan sesuai tenggat waktu, pelapor menyebut tidak ada dana di dalamnya.
"Saya bilang, 'Buat apa Rp500 juta? Pinjamnya enggak segitu.' Enggak apa-apa, disimpan aja. Masih ada bukti WhatsApp-nya juga," ujar pelapor.
Ia kemudian mengatakan bahwa saat cek tersebut dicairkan, ternyata "isinya kosong".
Selain persoalan cek, pihak pelapor juga menuding adanya transaksi pembayaran yang dikelola Vicky yang penggunaannya disebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)