TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pokok perkara pada 17 September 2026. Jadwal tersebut bertepatan dengan agenda persidangan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jadwal sidang Roy Suryo dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
“Mas Roy secara resmi sudah menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya,” ujar Abdul Gafur Sangaji.
Menurut Gafur, meski waktu persidangan keduanya kemungkinan berbeda, agenda tersebut tetap berlangsung pada tanggal yang sama.
“Jamnya tidak sama tapi tanggalnya sama, harinya sama,” tegasnya.
Roy Suryo mengatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan pokok perkara tersebut. Ia menyebut proses praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya turut memberikan sejumlah data dan informasi yang akan digunakan dalam persidangan.
“Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” kata Roy Suryo.
Roy mengatakan proses praperadilan membantunya memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai dokumen yang disebut digunakan sebagai pembanding.
“Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Bagaimana saya bisa tahu atau bagaimana kita bisa tahu ada ijazah yang diperbandingkan atau yang digunakan untuk pembanding,” jelas Roy.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh selama proses hukum sebelumnya akan menjadi bagian dari persiapan menghadapi pokok perkara.
“Praperadilan ini sebenarnya banyak memberikan juga masukan-masukan kepada kami untuk kemudian mempersiapkan menghadapi pokok perkara,” tutupnya.
Baca juga: Persiapan Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Akan Tambah Amunisi Tim Kuasa Hukum
Pada perkara terpisah, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani proses persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal.
Pada dakwaan primair, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan perbuatan Dokter Tifa yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial terkait keaslian ijazah.
Perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial kepada Jokowi yang dinilai memuat tudingan bahwa ijazahnya palsu.
"Bahwa diantara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut.
Setelah unggahan dikumpulkan, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah tudingan mengenai keaslian ijazah kliennya.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Namun, menurut jaksa, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan yang memuat tudingan bahwa ijazahnya palsu.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.
Jaksa menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut. Tudingan itu juga dikaitkan dengan penggunaan ijazah saat Jokowi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo