Coba Kabur Saat Diperiksa, WN Nigeria Ketahuan Overstay 379 Hari di Bali
GH News August 31, 2026 07:10 PM
Gianyar -

Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat patroli di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Keduanya terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, salah satu WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

Keduanya diamankan dalam patroli pada Kamis (27/8) malam. Saat diperiksa petugas, salah satu WNA sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil diamankan.

"Keduanya kami bawa ke Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut," kata Haryo di Denpasar, Sabtu (29/8).

Dalam patroli tersebut, Imigrasi Denpasar membagi personel menjadi dua tim. Satu tim menyisir kawasan Ubud setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud, sedangkan tim lainnya melakukan pengawasan di kawasan Sanur, Kota Denpasar.

Di Ubud, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Dari salah satu tempat usaha, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga memiliki persoalan izin tinggal.

Pemeriksaan terhadap dua WNA Nigeria kemudian dilakukan dan ditemukan pelanggaran tersebut. Sementara di Sanur, petugas berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan sebelum melakukan penyisiran.

Selain pengawasan, petugas memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam membantu pengawasan keimigrasian, termasuk melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dalam patroli itu, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali sesuai aturan sekaligus menjaga kondusivitas pariwisata.

"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramdhani.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.