TRIBUN-VIDEO — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kompensasi keterlambatan penerbangan dibedakan dari ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan, kompensasi merupakan instrumen untuk memulihkan hak konsumen ketika layanan penerbangan tidak diberikan sesuai yang dijanjikan.
Namun, perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan menetapkan besaran kompensasi.
“Kompensasi merupakan instrumen penting dalam pemulihan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” kata Niti dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, kepastian, transparansi, dan kemudahan memperoleh kompensasi juga harus menjadi perhatian.
Keterlambatan penerbangan, lanjut Niti, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada sekadar waktu tunggu di bandara.
Penumpang dapat kehilangan penerbangan lanjutan, mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi, atau mengalami kerugian lain.
“Karena itu, YLKI memandang bahwa perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan,” ujarnya.
Meski demikian, YLKI menilai keterlambatan tidak serta-merta membuat maskapai wajib membayar seluruh kerugian yang diklaim penumpang.
Ganti rugi harus mempertimbangkan penyebab keterlambatan, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dan kerugian, serta bukti yang dimiliki penumpang.
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka menguji Pasal 146 beserta Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Para pemohon mengaku kerap mengalami keterlambatan penerbangan tanpa memperoleh informasi transparan mengenai penyebab maupun bukti yang dapat diakses publik.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK mempertegas kewajiban maskapai membuktikan bahwa keterlambatan benar-benar disebabkan faktor cuaca atau persoalan teknis operasional.
Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan besaran ganti rugi serta meminta penumpang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menggunakan hukum Indonesia.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!