Sidang Perdana Marjani Bongkar Aliran Rp 3,55 Miliar, Ada yang Masuk Lewat Eks Ajudan Abdul Wahid
Muhammad Ridho August 31, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengungkap aliran uang Rp3,55 miliar yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uang tersebut, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikumpulkan melalui skema setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

JPU KPK menyebut uang itu kemudian mengalir untuk berbagai kepentingan, termasuk operasional Abdul Wahid.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana Marjani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Dalam perkara ini, Marjani disebut tidak berbuat sendiri. Ia didakwa bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Awalnya, para Kepala UPT disebut menyanggupi pengumpulan Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran di masing-masing UPT.

Namun, angka tersebut kemudian berubah.

JPU mengungkap M. Arief Setiawan meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Ferry Yunanda yang ketika itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP.

Meski disebut keberatan, para Kepala UPT tetap menyanggupi permintaan tersebut.

Baca juga: Pengunjung Sidang Marjani Sang Eks Ajudan Tak Seramai Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Jaksa menyebut pola tersebut tidak berlangsung tanpa tekanan.

"Para Kepala UPT diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah Arief Setiawan. Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian.

Pengumpulan uang pertama disebut terjadi pada Juni 2025.

Enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. Dari penyerahan itu terkumpul Rp1,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, Arief Setiawan kemudian meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid.

Uang Rp1 miliar itu selanjutnya diberikan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta.

Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Sementara Rp50 juta lainnya disebut digunakan Dani M. Nursalam untuk kebutuhan operasional.

Aliran uang tidak berhenti di sana.

JPU juga menyebut Rp600 juta diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Sedangkan Rp200 juta lainnya diberikan kepada Danil Iskandar yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Pengumpulan uang kembali berlangsung pada Agustus 2025.

Sejumlah Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah kepentingan.

JPU menyebut Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan.

Kemudian Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta.

Sebesar Rp20 juta diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt Kepala Bappeda.

Ada pula Rp50 juta yang disebut diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk membantu sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo dan karate dengan total Rp180 juta.

Dugaan aliran uang kembali muncul menjelang keberangkatan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan Rp450 juta.

Uang tersebut disebut diperlukan untuk operasional, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dani kemudian mengonfirmasi kebutuhan tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau.

JPU menyebut Abdul Wahid membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.

Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang sedianya diberikan pada 5 November 2025.

Namun, rencana keberangkatan Abdul Wahid pada 3 November membuat uang tersebut diminta disiapkan lebih cepat.

Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan Rp450 juta tersebut kepada Arief Setiawan.

Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mencari tambahan Rp150 juta dari M. Ikhsan.

Pada 1 November 2025, Ferry disebut menyerahkan Rp300 juta kepada M. Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Di hari yang sama, M. Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra. Dengan demikian, uang yang berada di tangan M. Ikhsan mencapai Rp500 juta.

Keesokan harinya, 2 November 2025, Arief Setiawan mendatangi rumah M. Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

Uang itu kemudian dibawa dan diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di area parkir Rumah Dinas Gubernur Riau.

Pengumpulan uang kembali dilakukan pada 3 November 2025.

Kali ini, tiga Kepala UPT disebut masing-masing menyerahkan Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta.

Jika seluruh penyerahan yang diuraikan dalam dakwaan dijumlahkan, uang yang disebut berasal dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

JPU menilai pengumpulan uang tersebut bukan pemberian sukarela.

Para Kepala UPT disebut berada dalam posisi tertekan karena adanya ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Perbuatan yang didakwakan kepada Marjani tersebut disebut berlangsung dalam rentang April hingga November 2025.

Atas perkara tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Marjani langsung menyatakan perlawanan dengan membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari JPU pada Selasa (8/9/2026), kemudian dilanjutkan duplik dari pihak terdakwa pada Kamis (10/9/2026).

(Tribun Pekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.