PN Tanjung Selor Gencarkan Peradilan Elektronik di Bulungan dan Tana Tidung, Tarif Rp135 Ribu
Cornel Dimas Satrio August 31, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Masyarakat di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) kini dapat mengakses layanan peradilan dengan biaya yang lebih terjangkau melalui transformasi layanan peradilan secara elektronik.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang wilayah hukumnya mencakup Bulungan dan Tana Tidung terus menerapkan sistem peradilan modern untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum.

Sekretaris PN Tanjung Selor Riky Andrianto, menyampaikan penerapan layanan secara elektronik menjadi bagian dari upaya badan peradilan umum memberikan pelayanan yang cepat, ringan, murah dan sederhana.

"Jadi dengan era transformasi peradilan, di mana peradilan modern itu bersifat secara elektronik sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan peradilan dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Riky kepada TribunKaltara.com, Senin (31/8/2026).

Baca juga: Sidang Keliling PN Tanjung Selor di Tana Tidung, 4 Perkara Catatan Sipil Disidangkan

Menurutnya, kemudahan dari layanan Pengadilan Negeri Tanjung Selor salah satunya dapat dirasakan masyarakat melalui layanan E-Court.

Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran permohonan dapat dilakukan secara elektronik tanpa masyarakat harus datang langsung untuk mengurus seluruh proses administrasi.

Biaya pendaftaran yang dikenakan untuk permohonan, telah ditetapkan dan tercantum secara otomatis melalui sistem E-Court.

"Untuk permohonan sendiri itu dikenakan biaya pendaftaran itu secara otomatis di dalam aplikasi E-Court langsung Rp135 ribu satu permohonan," jelasnya.

Riky menegaskan, biaya tersebut merupakan tarif resmi yang telah ditetapkan sehingga besarannya tidak ditentukan berdasarkan jarak maupun pertimbangan lainnya.

"Itu biaya resmi dan langsung otomatis by sistem, jadi bukan kami yang buat-buat, oh biayanya sekian karena jaraknya jauh jadinya sekian," tegas Sekretaris PN Tanjung Selor.

Ia memastikan masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam mendapatkan pelayanan peradilan.

"Kami sudah tidak ada lagi praktik-praktik yang mengharuskan pemohon mengeluarkan biaya besar," katanya.

Riky menjelaskan, tarif layanan yang diterapkan merupakan ketentuan resmi dari pemerintah pusat dan telah memiliki dasar hukum.

"Tarif yang kami memang resmi dari pemerintah pusat dan sudah ditetapkan undang-undang dan langsung masuk ke kas negara," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.