BANGKAPOS.COM -- Masyarakat bisa mengecek namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bulan September 2026.
Bansos adalah program bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang tergolong ekonomi rentan atau tidak mampu.
Ada bebeberapa bansos, dua di antaranya adalah program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Bantuan Beras 30 Kg.
Pada bulan September ini, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode Juli, Agustus, dan September sehingga totalnya menjadi 30 kilogram.
Baca juga: Daftar 37 Nama Komjen, Irjen dan Brigjen Terbaru Dimutasi Kapolri, Empat PJU Polda Babel Diganti
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyaluran bantuan pangan terus dikawal pemerintah agar tepat sasaran dan diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, data penerima bantuan pangan berasal dari Kementerian Sosial.
Sementara pemerintah bersama Bapanas dan Bulog bertugas memastikan beras yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima.
"Jangan sampai ada satu kilogram pun yang tidak sampai kepada penerima. Karena itu, Bapanas, Bulog bersama pemerintah daerah terus mengawal penyalurannya agar tepat sasaran, tepat waktu, dan diterima masyarakat dalam kondisi baik," ujar Amran, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Lantas, bagaimana cara mengecek desil penerima bansos?
Data penerima bantuan di Indonesia mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026, DTSEN merupakan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terintegrasi dan akurat untuk mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan, termasuk acuan dalam pengambilan, perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Baca juga: Firasat Agustinus, Cari Istri Hilang Malah Temukan Mayatnya di Rumah Sakit, Wajah Sulit Dikenali
Dilansir dari Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, terdapat 10 tingkat desil mulai dari terendah, Desil 1 sampai dengan tertinggi, Desil 10.
Penentuan tingkat kesejahteraan itu mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Contoh penerapan kebijakan berdasarkan desil DTSEN ini adalah penerima bansos.
Desil 1 sampai 4 menjadi sasaran penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. Sementara, desil 5 dapat diajukan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata; selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:
1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id.
Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Masukkan nama sesuai KTP.
Isi kode captcha yang muncul.
Klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
Login atau daftar akun
Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data sesuai KTP
Jawab pertanyaan verifikasi
Klik “Cari Data”
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
Bansos PKH sendiri berwujud bantuan uang tunai yang diberikan kepada beberapa kategori penerima dan terbagi dalam empat tahap penyaluran per tahun.
Berikut adalah besaran bansos PKH:
Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
Sementara, BPNT bantuan untuk kebutuhan pangan senilai Rp200.000 per bulan.
Saat ini, bansos PKH-BPNT memasuki tahap pencairan ketiga untuk rentang waktu Juli hingga September 2026.
Nominal bantuan yang diterima KPM berbeda antara program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada program sembako, setiap KPM memperoleh bantuan senilai Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.
Sementara itu, besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap keluarga.
Nilai yang diterima disesuaikan dengan komponen atau kategori anggota keluarga yang menjadi dasar pemberian bantuan.
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunJabar.id/Bangkapos.com)