TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Bencana tidak hanya meninggalkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dapat memutus kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ketika ruang kelas rusak, akses menuju sekolah terputus, fasilitas belajar tidak dapat digunakan, atau murid dan guru harus mengungsi, kegiatan pendidikan terpaksa disesuaikan dengan kondisi darurat.
Baca juga: Gunung Sinabung Erupsi 3,5 Km, Status Naik Siaga, Berastagi Hujan Abu, Waspada Lahar!
Situasi tersebut membuat keberlangsungan pembelajaran menjadi tantangan tersendiri, karena di tengah kebutuhan untuk memulihkan kondisi fisik sekolah, hak murid untuk tetap memperoleh layanan pendidikan juga harus dipenuhi.
Kondisi itu tercermin dari penanganan sekolah terdampak bencana di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026. Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, misalnya, Kemendikdasmen mencatat 4.922 satuan pendidikan terdampak bencana.
Kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 707.161 peserta didik serta 59.620 guru dan tenaga kependidikan.
Kerusakan sekolah membuat pemerintah harus menyiapkan ruang kelas darurat, memperbaiki sarana pendidikan, sekaligus memastikan kegiatan belajar dapat kembali berjalan.
Situasi serupa terjadi setelah gempa bumi melanda Flores, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) per 20 Agustus 2026, sebanyak 1.268 dari 1.378 satuan pendidikan terdampak telah melaporkan kondisi sekolah.
Dari 8.664 ruang kelas yang terdata, sebanyak 5.521 ruang kelas atau 63,7 persen mengalami kerusakan, termasuk 2.229 ruang kelas yang rusak berat atau total.
Kerusakan juga terjadi pada laboratorium, perpustakaan, fasilitas sanitasi, dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya. Dampak tersebut dirasakan sekitar 177.678 murid dan 21.166 guru serta tenaga kependidikan.
Dalam kondisi seperti itu, pembelajaran tidak selalu dapat dilakukan dengan pola normal.
Sekolah dapat menggunakan ruang belajar sementara maupun menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi murid dan ketersediaan sarana.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pemulihan pendidikan bukan semata-mata mengembalikan murid ke ruang kelas, tetapi memastikan lingkungan belajar kembali aman dan mendukung pemulihan psikologis warga sekolah.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan memanfaatkan serta mengimplementasikan regulasi dan panduan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan, pemerintah telah menyediakan sejumlah regulasi sebagai acuan bagi satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan ketika terjadi bencana.
“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid," ujar Toni dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Menurut Toni, regulasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dan sekolah tidak harus menunggu kondisi kembali sepenuhnya normal untuk mulai memikirkan keberlanjutan pendidikan. Skema pembelajaran dapat disesuaikan berdasarkan tingkat dampak bencana dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Baca juga: Kembali ke Sekolah Pascagempa, Siswa di Ende Diberikan Trauma Healing dan Mitigasi Bencana
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Selain itu, terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran selama situasi darurat.
Sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional, tetapi dapat melakukan penyesuaian sesuai kondisi.
Materi yang diprioritaskan dalam situasi tersebut antara lain dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
Pembelajaran juga dapat dilakukan menggunakan metode yang adaptif, termasuk tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi murid dan satuan pendidikan.
Penilaian pun dapat dilakukan secara lebih fleksibel dengan memperhatikan kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid.
Dengan kebijakan tersebut, sekolah tidak dibebani untuk memaksakan seluruh proses pembelajaran berlangsung seperti dalam kondisi normal.
Keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama, sementara pemenuhan hak belajar murid tetap dijaga melalui metode yang paling memungkinkan diterapkan di wilayah terdampak.
Toni mengatakan, berbagai regulasi tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam mengambil langkah sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi.
Artinya, kesiapsiagaan pendidikan tidak hanya dibutuhkan ketika bencana sudah terjadi. Sekolah juga perlu memiliki pemahaman mengenai mitigasi dan prosedur keselamatan sehingga ketika bencana datang, warga sekolah memiliki rencana untuk melindungi diri sekaligus mempertahankan keberlangsungan layanan pendidikan.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami ketentuan yang telah tersedia.
Koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga diperlukan agar keputusan mengenai kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Baca juga: Bencana Karhutla di Pinrang Meluas: 218 Hektare Hutan Terbakar, Kecamatan Duampanua Terparah
Pemahaman tersebut diharapkan membantu sekolah menentukan skema pembelajaran yang paling sesuai ketika kegiatan belajar mengajar secara normal belum memungkinkan.
Pada saat yang sama, kebutuhan dasar dan kondisi psikologis murid juga perlu menjadi perhatian selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
Dengan demikian, pemulihan pendidikan setelah bencana tidak hanya berarti memperbaiki bangunan sekolah.
Lebih dari itu, pemulihan mencakup mengembalikan rasa aman murid, menyediakan sarana belajar, mendukung guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar meskipun berada dalam situasi yang serba terbatas.
Seluruh regulasi dan panduan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.