Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kadis PUPR Maluku Mat Marasabessy Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku
AMBON - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy alias MM, langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).
MM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.
Baca juga: Los Daging dan Sayur di Pasar Mardika Beda Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Kadis Disperindag Maluku
Baca juga: Sekolah Filial di Dusun Wolok SBT Tak Lagi Digunakan, 32 Siswa Tempuh 3 Km ke Sekolah Induk
Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Saat proyek tersebut berjalan, Mat Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, MM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ia sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada pukul 09.00 WIT. Namun, karena kendala teknis dalam perjalanan dari Jakarta, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIT.
MM menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.00 WIT. Ia dicecar kurang lebih 17 pertanyaan terkait kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020-2021.
Setelah pemeriksaan, MM keluar dari gedung Kejati Maluku mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Tidak tampak anggota keluarga yang menunggu di Kejati Maluku. MM hanya didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Husein Marasabessy.
MM kemudian digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Selanjutnya terhadap Tersangka MM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 19 September 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi jajaran penyidik di Kantor Kejati Maluku.
Tujuh Tersangka
Dengan ditetapkannya Mat Marasabessy sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku kini mencapai tujuh orang.
Mereka yakni:
Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.
Nilai pagu proyek mencapai Rp13 miliar. Sementara kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction tercatat sebesar Rp12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.(*)