Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Nuwo Balak Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Baca juga: Polres Pringsewu Siap Kawal Reforma Agraria, Antisipasi Konflik Pertanahan
Rapat ini berfokus pada agenda percepatan penyelesaian konflik pertanahan yang terjadi di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan PTPN Regional VII Kebun Bekri.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Lampung Tengah dengan didampingi jajaran pejabat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Ekbang, Bakesbangpol, Dinas Bunak dan Perikanan, Dinas PMK, Bagian Hukum, serta Camat Bekri dan Camat Anak Tuha.
Forum ini turut dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon beserta jajaran TNI dan perwakilan perusahaan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan, pembahasan difokuskan pada dua isu utama, yaitu langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta skema percepatan penyelesaian konflik agraria.
"Hari ini kita ada dua kegiatan bersama dengan pihak perusahaan. Pertama, terkait pencegahan terjadinya karhutla. Saat ini lagi musim panas dan kemarau, sehingga banyaknya lahan yang terbakar.
Yang kedua, penyelesaian konflik agraria yang ada di Lampung Tengah," ujar AKBP Charles, Senin (3/18/2026).
Dalam forum koordinasi tersebut, seluruh potensi permasalahan pertanahan di wilayah PT BSA dan PTPN Bekri dibahas mendalam bersama jajaran Forkopimda.
"Kita menyamakan persepsi terkait langkah-langkah ke depan yang dilakukan oleh Pemda, TNI, dan Polri kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya gesekan yang lebih besar.
Jangan sampai gesekan kecil yang sudah kita minimalisir ini berkembang menjadi besar akibat adanya pemahaman maupun narasi yang berbeda," tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut dari rapat percepatan ini, jajaran Pemkab dan aparat keamanan akan turun melakukan pemetaan lahan serta memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping langkah percepatan musyawarah, kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas PT BSA pada 21 Agustus lalu tetap diusut tuntas.
Penanganan perkara pengrusakan tersebut ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Lampung dengan asistensi Polres Lampung Tengah.
Sebelumnya, tim penyidik telah memasang garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa puluhan saksi.
"Untuk yang berkaitan penyelidikan penanganan perkara pembakaran, sekarang masih berproses," kata AKBP Charles.
Dia menambabkan, langkah tegas penegakan hukum ini didukung penuh oleh Pemkab Lampung Tengah melalui kesepakatan bersama demi menjaga kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta iklim investasi di wilayah setempat.
"Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan relatif aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwajib," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )