Kejari Tegaskan Aduan Parkir Kota Bengkulu Tak Berlanjut ke Pidana, Soroti Tata Kelola
Hendrik Budiman August 31, 2026 09:53 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan parkir di Kota Bengkulu yang sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak berlanjut ke proses hukum pidana.

Kejari Bengkulu telah melakukan pengumpulan dan analisis data terhadap laporan tersebut.

Dari hasil penelusuran, persoalan yang ditemukan lebih berkaitan dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Selain persoalan penerimaan, Kejari Bengkulu juga menemukan adanya masalah dalam tata kelola parkir yang dinilai belum berjalan secara optimal.

Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita mengatakan, pihaknya sebelumnya memang menerima laporan masyarakat terkait pengelolaan parkir yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.

Namun, setelah dilakukan pengumpulan data, kejaksaan tidak menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan persoalan tersebut menjadi perkara pidana.

"Kami kemarin memang menangani perkara parkir di Bapenda, tapi setelah kami melakukan pengumpulan data, bahwa memang tidak tercapainya target dari yang ditetapkan dari penerimaan parkir," ungkap Yeni.

Kejari Soroti Tata Kelola Parkir

Menurut Yeni, tidak tercapainya target penerimaan parkir menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam penelusuran tersebut.

Kondisi itu dinilai berkaitan dengan tata kelola parkir yang belum berjalan dengan baik.

"Ini disebabkan oleh tata kelola parkir ini amburadul. Kami kemudian menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota untuk tata kelola parkir itu diperbaiki," ujar Yeni.

Baca juga: Mutasi Pejabat Polda Bengkulu: Karo SDM dan 2 Kapolres Berganti

Kejari Bengkulu menilai sektor parkir perlu dikelola secara lebih tertib, transparan dan terukur karena menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Pembenahan tata kelola diharapkan dapat membuat seluruh potensi penerimaan dari sektor parkir tercatat dengan baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan PAD Kota Bengkulu.

Kejari Dorong Pembenahan Sistem Parkir

Sebagai tindak lanjut, Kejari Bengkulu menyerahkan rekomendasi perbaikan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bengkulu.

Rekomendasi tersebut diarahkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme pemungutan hingga pencatatan penerimaan.

Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif.

Salah satu opsi yang didorong Kejari Bengkulu adalah penerapan sistem parkir elektronik atau e-digital.

Sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah pengawasan terhadap transaksi serta penerimaan parkir.

Dengan sistem elektronik, pembayaran dan pencatatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.

Juru Parkir Lama Tetap Diberdayakan

Meski mendorong digitalisasi, Kejari Bengkulu menilai penerapan sistem parkir elektronik tidak harus menghilangkan keberadaan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan.

Para juru parkir lama tetap dapat diberdayakan dalam sistem pengelolaan yang baru.

Menurut Yeni, juru parkir dapat tetap dilibatkan melalui mekanisme outsourcing, sehingga penerapan sistem digital tidak serta-merta berdampak pada hilangnya pekerjaan mereka.

"Kami berpendapat bahwa pengelolaan parkir itu dengan sistem e-digital tapi tetap memperdayakan tukang parkir yang lama dengan penggajian sistem outsourcing," tutup Yeni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.