240 Formasi Perangkat Desa di Wonosobo Masih Kosong, Pemkab Siapkan Regulasi Baru
rival al manaf August 31, 2026 09:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kekosongan jabatan perangkat desa masih terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Wonosobo.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menyebut saat ini terdapat sekitar 240 formasi perangkat desa yang masih kosong.

“Jabatan perangkat desa yang kosong di Wonosobo masih banyak, kurang lebih ada 240-an formasi,” kata Heni saat ditemui, Senin (31/8/2026).

Kekosongan tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: "Aku Khilaf, Pak" Ratapan Sepucuk Surat dari Maling Motor yang Bikin Ketua DPRD Semarang Tertawa

Baca juga: Penyebab Palang Pintu Kereta di Pekalongan Hampir Makan Korban, Ternyata Petugas Pergi Cari Sarapan

Menurut Heni, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di satu atau dua desa. 

Hampir setiap desa masih memiliki jabatan perangkat yang kosong dengan jumlah berbeda-beda.

“Kalau itu petanya ya hampir semua desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada desa yang hanya memiliki satu jabatan perangkat kosong. Namun, terdapat pula desa yang memiliki lebih banyak kekosongan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih adanya perubahan regulasi yang mengatur kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Heni mengatakan perubahan kewenangan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan sebelumnya, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun, setelah adanya perubahan regulasi, terdapat mekanisme rekomendasi yang harus dilalui dalam proses pengangkatan perangkat desa.

“Kalau sekarang harus ada rekomendasi, mengusulkan ke bupati, kayak gitu,” jelas Heni.

Dengan adanya perubahan tersebut, proses pengisian jabatan perangkat desa tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa seperti sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini masih berada dalam masa transisi penerapan regulasi baru.

Heni mengatakan Pemkab Wonosobo berencana menyusun peraturan daerah (Perda) terkait perangkat desa pada tahun depan.

Penyusunan regulasi tersebut dinilai diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan perubahan regulasi.

“Kita juga sedang, tahun depan Insya Allah kita akan menyusun perda perangkat desanya,” katanya.

Menurut Heni, proses penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengisian jabatan perangkat desa yang masih kosong.

“Jadi memang nanti sambil regulasinya berproses, nanti semoga tahun depan bisa mulai pengisian,” ujarnya.

Sembari menunggu proses pengisian perangkat desa, pemerintah desa tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Heni mengatakan sejumlah desa memiliki tenaga pendukung yang membantu pekerjaan pemerintahan desa.

Dengan adanya tenaga tersebut, kekosongan perangkat desa untuk sementara dapat dibantu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Dengan kekurangan perangkat desa, bisa dibantu dari teman-teman tenaga bantu,” pungkasnya. (ima)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.