Fokusgampi Dukung Posisi Aceh Sebagai Daerah Otonom Khusus Terkait Migas Harus Diperjelas
Mursal Ismail August 31, 2026 09:37 PM

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) menyuarakan dukungan penuh atas kajian kritis dan desakan akademisi mengenai arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di DPR RI. 

Fokusgampi menilai kewenangan pengelolaan sumber daya alam Aceh sebagai daerah otonomi khusus berada di ambang risiko kerancuan norma, jika RUU Migas disahkan tanpa mengoperasionalkan hak kekhususan Aceh.

Ketua Fokusgampi Irwandi, menyatakan apresiasinya terhadap analisis yang menyoroti pentingnya kejelasan posisi hukum Aceh di dalam RUU Migas tersebut. 

Menurutnya, pembahasan norma hulu migas nasional yang sedang dipacu di Senayan wajib menjamin kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh seruan akademisi yang mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk tidak menempatkan posisi otonomi khusus Aceh dalam wilayah abu-abu.

Kewenangan pengelolaan migas Aceh yang dijalankan bersama melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah hak sejarah dan konstitusional yang tidak boleh dikaburkan oleh konstruksi kelembagaan baru seperti Badan Usaha Khusus (BUK) Migas di level nasional," kata Irwandi lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (31/8/2026). 

Baca juga: RUU Migas Dikebut, Posisi Aceh Sebagai Daerah Otonom Khusus Harus Diperjelas 

Irwandi menambahkan, pendelegasian kewenangan atau sekadar penggunaan istilah 'koordinasi' dan 'konsultasi' dalam RUU tidak bisa disamakan dengan prinsip dasar pengelolaan bersama (joint management) yang telah mengikat Aceh.

Jika perbedaan filosofi hukum ini diabaikan, maka kekhususan Aceh berpotensi terdegradasi secara mendasar.  

Oleh karena itu, Fokusgampi mendesak para pemangku kebijakan lokal untuk bergerak cepat mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut.

"Pemerintah Aceh, DPRA, serta seluruh wakil rakyat asal Aceh di DPR RI dan DPD RI harus menyatukan langkah dan segera menyiapkan draft posisi hukum (legal position) yang resmi.

Kita tidak boleh menunggu hingga undang-undang disahkan lalu bergantung pada tafsir administratif belakangan.

Sekarang adalah momen krusial untuk memastikan pasal-pasal operasional di RUU Migas secara eksplisit mengakui dan mengintegrasikan kewenangan BPMA serta UUPA," ujarnya. 

Baca juga: Haji Uma Soroti RUU Migas: Jangan Sampai BPMA Kehilangan Kewenangan dan Jadi Macan Ompong

Fokusgampi berkomitmen untuk terus mengawal isu strategis pengelolaan migas ini demi kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta perlindungan terhadap hak-hak daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.