Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mat Marasabessy alias MM telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebanyak 8 Kali sebelum akhirnya pada Senin (31/8/2026) ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini dalam kapasitas Mat Marasabessy sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, atau saat proyek berjalan kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Nimbrod Soplanit Tuding Eksekusi Lahan Karang Panjang Cacat Hukum, Siap Laporkan Oknum PN Ambon
Baca juga: Mat Marasabessy Ditahan Kejati Maluku, Jadi Tersangka ke-7 di Kasus Korupsi Air Bersih Haruku
Ini disampaikan Muhamad Husein Marasabessy yang mendampingi Mat Marasabessy sebagai Advokatnya saat ditemui di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Hari ini terhitung telah 8 kali dirinya diperiksa,” ungkap advokat Mat Marasabessy.
Dirinya menegaskan bahwa dalam pemanggilan pemeriksaan kliennya sebagai saksi, MM selalu kooperatif penuhi panggilan.
“Yang tersebar di media bahwa beliau menghindar, itu tidak benar. Beliau koperatif sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Penahanan ini dilakukan setelah MM diperiksa kurang lebih sejak 12.00 hingga 18.00 WIT dan selanjutnya keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengenakan rompi tahanan berwarna merah dalam keadaan tangan terborgol.
Tak ada keluarganya yang bersantai di Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu MM keluar.
Hanya didampingi Advokatnya bernama Muhamad Husein Marasabessy.
MM langsung digiring dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Kurang lebih ada 17 pertanyaan saat itu sebelum resmi Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka.
Materi pemeriksa sebagai saksi seputaran Mat Marasabessy kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR periode 2020-2021.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku telah ada 7 tersangka, yakni ;
1. Mat Marasabessy selaku Kepala Dinas PUPR periode 2020-2021.
2. Fais Noval sebagai Kontraktor Pelaksana Riil yang menggunakan Bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal,
3. Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II,
4. Andiranita selaku PPK Tahap I,
5. Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
6. Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
7. Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan.
Proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.
Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.
Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)