Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hal ini karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan terdakwa Mesias telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, bersama dua hakim anggota, yakni Iqbal Albanna dan Nova Salmon, berlangsung Pada Senin (31/8/2026).
Dalam pertimbangan majelis hakim, dinyatakan perbuatan terdakwa Mesias Victoria Siahaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua JPU yakni melanggar pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3), pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Mesi selama 10 tahun, "ucap hakim ketua.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, terdakwa menerangkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Mesias terjadi pada tanggal 19 Februari 2026 lalu.
Ketika itu terdakwa bersama beberapa rekan anggota Brimob Kompi C Tual sedang melakukan patroli di ruas jalan dari Arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Baca juga: Nimbrod Soplanit Tuding Eksekusi Lahan Karang Panjang Cacat Hukum, Siap Laporkan Oknum PN Ambon
Baca juga: Tok! Eks Pegawai Kejari Aru Terima Putusan Hakim 5 Tahun Penjara Perkara Penipuan Modus Lolos CPNS
Dimana inisiatif terdakwa untuk tetap berdiri di median jalan yang kemudian bergerak menuju badan jalan saat melihat dua korban masing-masing Aryanto Tawakal (14) dan Nasri Tawakal dan sesaat kemudian terdakwa kemudian mengayunkan helm tactical memukul korban Aryanto Tawakal sehingga mengenai kepala korban.
Akibat pemukukan tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraannya.
Menurut hakim, helm tactical yang digunakan terdakwa untuk memukul korban, merupakan tindakan yang salah, meskipun menurut terdakwa tidak ada niat untuk memukul terdakwa dan hanya ingin menghentikan laju kendaraan korban.
Hakim berpendapat bahwa helm tactical semestinya digunakan sebagai pelindung kepala, dan bukan sebagai suatu benda yang digunakan untuk menghentikan laju kendaraan.
Disamping itu, akibat pemukulan tersebut yang kemudian dikaitkan dengan hasil visum menunjukkan bahwa adanya retakan pada bagian kanan atas kepala korban akibat kekerasan benda tumpul.
Ditambah lagi, ketika terjadi, wajah korban tengkurap dan ditemukan juga luka-luka lecet pada wajah korban.
Namun yang paling krusial adalah penyebab kematian korban Aryanto Tawakal yakni akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kanan atas kepala korban.
Hal ini juga diperkuat dengan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa penyebab kematian korban yakni akibat kekerasan benda tumpul di bagian kanan atas kepala korban.
Hakim juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebab kematian korban bisa diakibatkan oleh kecelakaan setelah kepala korban terbentur helm tactical terdakwa.
Sebab Menurut hakim, luka fatal yang menyebabkan kematian korban yakni bagian kanan atas kepala korban yang mengalami keretakan sehingga terjadinya pendaraaan dan mengakibatkan kehilangan nyawa.
Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tual yang sebelumhya menuntut terdakwa dihatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Menyikapi putusan hakim, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya Hendrik Lesikoy Cs maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (*)