Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ahli Waris Almarhum Izack Baltazar Soplanit melayangkan protes keras terhadap pelaksanaan sita eksekusi lahan di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon.
Mereka menilai eksekusi yang dilakukan pada 8 Juni 2026 sarat dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Soplanit, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi yang diduga melibatkan oknum Pengadilan Negeri (PN) Ambon bersama pihak pemohon eksekusi.
Menurutnya, pelaksanaan sita eksekusi tersebut cacat prosedur karena diduga mengabaikan penetapan penangguhan eksekusi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Ketua PN Ambon.
"Eksekusi tersebut dipaksakan padahal masih ada Penetapan Penangguhan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Amb jo. Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb tertanggal 10 Juni 2025 yang memerintahkan penangguhan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua diputus Mahkamah Agung," kata Nimbrod.
Ia menjelaskan, hingga kini pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima salinan resmi putusan PK kedua.
Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang sah untuk melanjutkan pelaksanaan sita eksekusi.
Baca juga: Tok! Eks Pegawai Kejari Aru Terima Putusan Hakim 5 Tahun Penjara Perkara Penipuan Modus Lolos CPNS
Baca juga: Polisi Diminta Telusuri Aktor Perencana di Balik Kerusuhan dalam Aksi Demonstrasi di Gedung DPR RI
Nimbrod juga menilai pelaksanaan eksekusi bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak pernah ada penetapan resmi yang mencabut penangguhan tersebut.
Selain mempersoalkan prosedur, ahli waris juga menyebut objek yang dieksekusi sudah tidak lagi sama dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, sebagian lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi itu telah berubah karena di atasnya berdiri sejumlah fasilitas pemerintah dan instansi publik yang telah lebih dahulu digunakan.
"Memaksakan sita terhadap objek yang secara fisik maupun administrasi sudah berubah merupakan tindakan yang bertentangan dengan amar putusan dan membuat objek tersebut tidak lagi layak dieksekusi," ujarnya.
Tak hanya itu, Nimbrod turut menyoroti peristiwa yang terjadi pada 25 Agustus 2026 di lokasi sengketa.
Ia mengaku sekelompok massa yang dipimpin kuasa hukum pihak pemohon eksekusi mendatangi kawasan tersebut dan meminta warga segera mengosongkan rumah mereka.
Menurutnya, massa juga melakukan penyemprotan tulisan "OBJEK EKS. 187" menggunakan cat semprot berwarna putih pada dinding rumah warga.
Nimbrod menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang masih menempati lokasi sengketa.
Bahkan, kata dia, tindakan penyemprotan itu dilakukan dengan alasan merupakan perintah dari pihak pengadilan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, ahli waris menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.
Selain itu, ahli waris juga berencana melaporkan oknum PN Ambon ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Tak berhenti di situ, mereka juga akan melaporkan dugaan intimidasi, pengusiran, serta penyemprotan cat pada rumah warga ke Polda Maluku dengan dugaan tindak pidana perusakan barang dan intimidasi.
"Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, bukan malah mengabaikan penetapannya sendiri dan membiarkan aksi-aksi intimidasi terjadi di tengah masyarakat," tegas Nimbrod.(*)