Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fredrika Schipper alias Ika, mantan pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terima putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Senin (31/8/2026).
Hal ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS terhadap sejumlah korban di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon pada Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Vonis tersebut sama dengan Tuntutan JPU sebelumnya.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Frederika Schipper alias Ika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 391 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan kedua 492 Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fredrika Schipper alias Ika dengan pidana penjara selama 5 Tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim dalam pertimbangan amar putusannya.
Baca juga: Polisi Diminta Telusuri Aktor Perencana di Balik Kerusuhan dalam Aksi Demonstrasi di Gedung DPR RI
Baca juga: Mat Marasabessy Ditahan Kejati Maluku, Jadi Tersangka ke-7 di Kasus Korupsi Air Bersih Haruku
Usai mendengarkan pembacaan amar Putsan majelis hakim, terdakwa mapupun JPU menyatakan menerima.
Sidang kemudian ditutup.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Kasus ini diakui mendapatkan keuntungan kurang lebih 2 Miliar, dalam melakukan aksi penipuan terhadap 6 korbannya dengan iming-iming menjadi seroang pegawai PNS di Kejaksaan setempat. (*)