Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani 56 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026 dengan 31 orang berstatus terlapor dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar di Kabupaten Bengkayang, Senin, mengatakan kepolisian juga sedang mendalami keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran yang terjadi di wilayah mereka.
"Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka," kata Alberd saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya.
Penyidik, menurut dia, mendalami keterlibatan delapan korporasi untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan langsung, perintah melakukan pembakaran, atau kelalaian yang menyebabkan api merembet.
Alberd mengatakan penegakan hukum perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran semakin meluas dan berdampak terhadap masyarakat maupun wilayah lain.
"Saat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis," katanya.
Menurut dia, kondisi kemarau, kesulitan memperoleh sumber air, angin kencang, serta luasnya wilayah kering dapat mempercepat penyebaran api sekaligus menyulitkan pemadaman.
Karena itu, Polda Kalbar mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi cuaca tidak mendukung.
"Kita sendiri belum bisa mengantisipasi kapan musim kemarau ini berakhir. Dampak ikutannya adalah kesulitan air, angin kencang, kemudian luasan wilayah yang kering. Semua ini akan memengaruhi area yang terbakar semakin luas dan semakin sulit dipadamkan," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kalbar memperkuat kesiapan penanganan karhutla dengan memetakan dan menyediakan sumber air melalui pembangunan sumur bor di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Sumur bor yang ditinjau Kapolda di Dusun Melapis memiliki kedalaman sekitar 22 hingga 30 meter dengan debit air yang dinilai cukup stabil untuk mendukung pemadaman.
Sementara di sejumlah wilayah lain seperti Kubu Raya, Ketapang, dan Kayong Utara, pengeboran harus dilakukan hingga kedalaman lebih dari 60 meter untuk mendapatkan sumber air.
Berdasarkan uji coba selama beberapa hari, sumber air di Dusun Melapis dapat mengalir secara konstan sekitar dua hingga tiga jam untuk mendukung pemadaman dan pembasahan lahan.
Alberd mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja sama kepolisian dengan TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak swasta.
Ia juga mengingatkan pemadaman di lahan gambut harus diikuti pendinginan dan pembasahan secara menyeluruh karena bara di bawah permukaan dapat kembali memicu kebakaran.
Kapolda mengimbau masyarakat menahan diri dari pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Menurut dia, karhutla yang tidak terkendali dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, pendidikan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi memengaruhi hubungan dengan negara tetangga.





