Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mencakup perlindungan dan pemulihan masyarakat terdampak, penegakan hukum, serta pembenahan akar persoalan agar kebakaran tidak terus berulang.

“Karhutla bukan cuma soal hutan dan lahan yang terbakar. Ada masyarakat yang menghirup asap, ada yang kesehatannya terganggu, ada anak-anak yang kegiatan belajarnya terganggu, dan ada masyarakat yang sumber kehidupannya ikut terdampak. Jadi setelah api ditangani, dampaknya terhadap manusia juga harus diselesaikan,” kata Mugiyanto di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dampak karhutla berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kesehatan, pendidikan, pangan, air, serta penghidupan yang layak.

Perlindungan juga perlu diberikan kepada kelompok yang lebih rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga yang menggantungkan kehidupan pada hutan dan lahan.

Mugiyanto mengatakan pemerintah telah melakukan pemadaman, pelayanan kesehatan, perlindungan kegiatan pendidikan, dan penegakan hukum melalui kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

“Pemerintah sudah bekerja menangani kebakaran dan dampaknya. Yang penting sekarang penanganannya sampai tuntas. Api harus padam, masyarakat yang terdampak harus dipulihkan, dan kalau ada pihak yang bertanggung jawab harus ditindak,” ujar dia.

Ia menilai penegakan hukum harus menelusuri keseluruhan rangkaian penyebab karhutla, termasuk penguasaan dan penggunaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi. Ini penting supaya penyelesaiannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan sementara persoalan yang menyebabkan kebakaran tetap ada,” kata dia.

Dalam konteks dunia usaha, Mugiyanto mendorong penerapan prinsip Bisnis dan HAM melalui uji tuntas HAM. Perusahaan, kata dia, perlu mengidentifikasi risiko kegiatan usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sejak awal, melakukan pencegahan, serta memulihkan dampak apabila terjadi kerugian.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal. Itu gunanya uji tuntas HAM. Kalau kegiatan usaha menyebabkan atau ikut berkontribusi terhadap kerugian masyarakat, pemulihan juga menjadi bagian dari tanggung jawab,” ujar dia.

Ia menegaskan pemulihan tidak cukup hanya dengan memperbaiki lahan yang terbakar, tetapi juga harus menyasar dampak terhadap kesehatan, pendidikan, penghasilan, akses air dan pangan, serta kehidupan masyarakat.

“Kalau masyarakat kehilangan penghasilan, kesehatannya terganggu, atau tidak bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa karena kebakaran dan asap, itu juga bagian yang harus kita lihat. Jangan sampai apinya sudah padam tetapi masyarakat dibiarkan menanggung dampaknya sendiri,” kata dia.

Mugiyanto menekankan Kementerian HAM akan memastikan aspek perlindungan dan pemulihan hak masyarakat tetap menjadi bagian dari penanganan karhutla, termasuk dengan mendorong pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Memadamkan api itu pekerjaan pertama. Setelah api padam, masih ada masyarakat yang harus dipulihkan, ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan ada penyebab yang harus dibenahi. Kalau itu tidak dilakukan, tahun depan kita bisa berhadapan dengan persoalan yang sama lagi,” kata Mugiyanto.