Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jumlah tersangka dalam kasus perjudian kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bertambah signifikan.
Dari informasi terbaru, sebanyak 65 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Jumlah tersebut meningkat dari informasi awal yang sebelumnya disampaikan polisi.
Saat pengungkapan kasus, polisi sempat menyebut sekitar 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, perkembangan terbaru terkait jumlah tersangka tersebut diperoleh dari Bareskrim Polri yang menangani kasus perjudian tersebut.
"Update perkembangan dari 65 tersangka, yang sudah diamankan waktu itu 71 tersangka. Ya itu 65 sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anggaito, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Pasca Penggerebekan Kasino Kwarasan, Hari Ini Polres Sukoharjo Sisir 3 Gudang dan Bangunan Tertutup
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya menyampaikan jumlah tersangka sekitar 30 orang.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari Bareskrim, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 65 orang.
"Kalau kemarin kan saya baru menyatakan 30 ya, 30-35. Informasi terbaru dari Bareskrim itu sekarang sudah 65 tersangka," ujarnya.
Dari 65 tersangka tersebut, terdapat satu orang warga negara asing asal China.
"Ada satu orang warga negara asing, warga negara China," kata Anggaito.
Anggaito mengatakan, seluruh proses penanganan terhadap para tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap para tersangka maupun perkembangan penyidikan selanjutnya juga menjadi kewenangan Bareskrim.
Baca juga: Siapa Pemilik Gudang Kasino di Kwarasan Sukoharjo? Polisi Beri Petunjuk soal PT dan CV
"Itu semuanya ditangani di Bareskrim, dan nanti mereka akan mengikuti ada perkembangan dan lain sebagainya. Nanti pemeriksaan dan lain sebagainya itu nanti di sana semua," ujarnya.
Sementara itu, Polres Sukoharjo turut membantu dalam pengamanan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.
"Untuk Bareskrim kita mengamankan barang buktinya," katanya.
Pengungkapan kasus perjudian kasino di Gedung SB, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri. (*)