Hanya Dihadiri 15 Anggota DPRD Kaltara, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan Ditunda
Cornel Dimas Satrio August 31, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Masa Persidangan III dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi lantaran sidang hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRD Kaltara, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum, Senin (31/8/2026).

Dari total 35 anggota DPRD Kaltara, hanya 15 orang yang tampak hadir di ruang sidang.

Rapat yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.30 WITA tersebut sempat mengalami skorsing untuk menunggu kepastian kehadiran peserta sidang. Namun, hingga pukul 15.20 WITA, jumlah peserta tidak kunjung bertambah sehingga rapat resmi ditutup tanpa pembahasan.

Padahal, pihak eksekutif telah hadir memenuhi undangan, di mana Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, hadir langsung mewakili pemerintah provinsi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Nasir dan Wakil Ketua II Muddain.

Kendala Kabut Asap dan Sakit

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menjelaskan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dipicu kendala cuaca ekstrem berupa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Kita terpaksa melakukan penundaan sidang yang seharusnya sudah masuk dalam tahap pembahasan. Alasannya karena tidak kuorum, beberapa anggota dewan tidak hadir dan masih berada di Dapil masing-masing karena di daerah masih diselimuti kabut asap. Bahkan anak-anak sekolah juga diliburkan, jadi sebenarnya anggota minta untuk dilakukan penundaan," ujar Achmad Djufrie usai menutup rapat.

Baca juga: Seperti Nunukan, Siswa PAUD hingga SMP di Bulungan juga Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla

Selain terkendala kabut asap, Achmad Djufrie menambahkan bahwa beberapa anggota dewan juga mengonfirmasi tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Beberapa juga ada yang sakit, obat-obat atau medicine nya sudah foto dan dikirimkan ke kita," ungkapnya.

Pilih Menunda Dibandingkan Rapat Virtual

Pimpinan dewan tetap membuka sidang secara formal karena surat undangan resmi telah disebarkan sebelumnya.

Mengenai opsi pelaksanaan rapat secara jarak jauh, Achmad Djufrie mengakui bahwa regulasi sebenarnya memungkinkan penggunaan skema virtual.

"Sebenarnya dalam Tatib kami bisa menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 9 huruf b yang menyebutkan bahwa dalam kondisi bencana alam kehadiran rapat bisa dilakukan secara virtual dan online. Tetapi jika situasinya tidak berat, bisa dilakukan penundaan," terangnya.

Pihak DPRD Kaltara akhirnya memutuskan untuk menunda sidang ketimbang menggelar rapat secara virtual, mengingat tenggat waktu pembahasan APBD Perubahan dinilai masih mencukupi.

"Karena ada keraguan untuk menggunakan virtual dan situasinya juga tidak terlalu berat, jadi kita lebih baik menunda agar nanti bisa kuorum untuk sidang selanjutnya. Masih ada waktu sampai tanggal 10 September," sebutnya.

Ancam Sanksi Lapor Partai

Kendati memberikan toleransi pada rapat kali ini, Achmad Djufrie menegaskan tidak akan tinggal diam jika masalah kuorum kembali terulang pada rapat paripurna berikutnya.

"Ada sanksinya, kita akan melaporkan kepada partai politik masing-masing karena ketidakdisiplinan anggota partainnya," tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.