Nasir Djamil Minta Kapolres Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan di Aceh Tenggara
Mawaddatul Husna September 01, 2026 01:08 AM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Lambannya penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Kasus ini melibatkan akun Facebook atas nama Muhamad Saleh Selian.

Asnawi diketahui telah membuat laporan resmi di Polres Aceh Tenggara sejak 6 Oktober 2025. 

Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Nasir Djamil menegaskan bahwa laporan ini harus segera diselesaikan guna memberikan keadilan bagi korban.

"Laporan ini harus diselesaikan dan harus ada kepastian serta keadilan terhadap Asnawi selaku korban yang telah membuat laporan di Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025," ujar Nasir Djamil kepada TribunGayo.com, Minggu (30/8/2026).

Ia juga mengingatkan agar proses hukum ini bersih dari segala bentuk campur tangan pihak luar.

"Patut diduga ada intervensi, atau kita menduga jangan-jangan mereka ikut menjadi bagian dari skenario itu," tambahnya.

Nasir menilai, jika potensi intervensi dan hambatan tersebut dapat dihindari, penanganan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini semestinya bisa berjalan cepat dan transparan.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan bagaimana aparat kepolisian mampu bergerak cepat dalam menangkap teroris atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani sebuah perkara.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa korban sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada dirinya selaku Anggota Komisi III DPR RI serta kepada Nazaruddin alias Dekgam.

Kasus ini, tegasnya, akan menjadi atensi khusus agar segera mendapat kepastian hukum.

Selain ke Polres Aceh Tenggara dan pengawasan DPR RI, korban juga menyatakan telah meneruskan pengaduan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Diminta Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Akan Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, 6 Saksi Sudah Diperiksa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.