Identitas Dua Pemuda Pelaku Penikaman di Langowan Minahasa, Keduanya Masih 18 Tahun
Glendi Manengal September 01, 2026 10:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kasus penganiayaan dengan sajam terjadi di Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2026).

Jarak Langowan ke Manado, ibu kota Provinsi Sulut sekitar 54 kilometer.

Waktu tempuh sekitar 1 jam 47 menit dengan kendaraan bermotor Jl. kawangkoan-Tomohon and Jl. Raya Manado Tomohon.

Identitas Pelaku dan Korban

Kedua pemuda telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Langowan Barat, pada Senin 31 Agustus 2026.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi tepatnya di Desa Lowian.

Dua pemuda yang ditangkap masing-masing:

  • Inisial NL (18), warga Jaga III Desa Walewangko, Kecamatan Langowan Barat, sebagai penumpang sepeda motor 
  • Inisial AP (18), warga Jaga I Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, sebagai pengendara sepeda motor.
  • Identitas korban bernama Alan Momuat (21).

Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Yodi Kalase, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Kronologi

Kasus ini bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.50 WITA, saat itu, korban Alan Momuat (21) bersama sejumlah rekannya selesai makan di RM Coto Daeng dan hendak bersiap pulang.

Saat berada di lokasi, rombongan tersebut melihat dua orang lelaki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan berkendara secara ugal-ugalan.

Sepeda motor tersebut hampir menabrak seorang perempuan bernama Santy Sindaulang bersama anaknya.

Santy bersama dua rekannya, yakni Sindy Dien dan Meyta Neman, kemudian menegur kedua lelaki tersebut.

Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan perkataan kasar.

Tersangka NL diduga mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang sebelah kiri dan mengarahkannya kepada ketiga perempuan tersebut.

Melihat senjata tajam tersebut, Santy bersama Sindy dan Meyta langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil, sementara beberapa orang lainnya masuk kembali ke dalam rumah makan.

Tidak berhenti sampai di situ, korban Alan yang saat itu hendak menuju sepeda motornya justru dikejar oleh kedua lelaki tersebut menggunakan sepeda motor.

Alan berusaha melarikan diri hingga memutar di sekitar Gereja Schwarz Sentrum. Namun, tepat di depan Pangkalan Ojek Desa Lowian, korban terjatuh ke aspal.

Saat korban terjatuh, tersangka NL turun dari sepeda motor dan diduga mengayunkan pisau ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan mengangkat kaki kirinya.

Namun, paha kiri korban tetap terkena tikaman sebanyak dua kali.

Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor karena mulai dikejar oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Langowan Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke rumah para terduga pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan dibawa ke Mako Polsek Langowan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas dia Kanit Reskrim AIPTU Yodi Kalase.

Polsek Langowan Barat memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Amg)

Baca juga: Penikaman di Langowan Minahasa, Korban Ditikam Usai Pulang dari Rumah Makan, 2 Pemuda Ditangkap

(TribunManado.co.id/Amg)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.