TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pensiunan guru asal Kota Jambi bernama Nazarudin (65) masih menunggu kejelasan atas pengaduannya ke Polresta Jambi terkait penarikan sepeda motor miliknya.
Sudah 21 hari berlalu sejak pengaduan disampaikan, namun Nazarudin menyebut perkara tersebut belum naik menjadi laporan polisi.
Ia mengaku sepeda motor miliknya ditarik oleh sejumlah debt collector saat dikendarai anaknya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Rabu (5/8/2026).
Nazarudin kemudian mendatangi Polresta Jambi pada Senin (10/8/2026) untuk mengadukan kejadian tersebut.
Namun hingga Selasa (1/9/2026), ia menyebut statusnya masih sebatas laporan pengaduan.
“Masih laporan pengaduan, belum laporan polisi,” kata Nazarudin.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.
Menurut Nazarudin, dirinya hanya ingin ada kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Pak Kapolri, tolong bantu kami, laporan kami ke Polresta Jambi soal sepeda motor kami yang ditarik debt collector,” ujarnya.
Nazarudin kemudian menceritakan kejadian yang membuatnya memilih melapor ke polisi.
Baca juga: Daftar Polwan Berpangkat Jenderal dengan Karier Cemerlang, Ada Pakar Forensik
Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 September 2026 - Di Jambi Turbo Rp20 Ribu, Berapa Dexlite dan Pertamina Dex?
Saat itu, anak laki-lakinya mengendarai sepeda motor tersebut bersama istri dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
Di perjalanan, mereka didatangi sekitar lima orang yang disebut sebagai debt collector.
Nazarudin mengatakan anaknya kemudian diarahkan untuk mengikuti mereka ke kantor leasing.
Namun setelah tiba di lokasi, sepeda motor tersebut ditahan.
“Waktu itu anak saya sama istri dan cucu saya berusia 3 tahun. Mereka dibujuk rayu, diajak ke kantor leasing, tetapi setelah sampai motor langsung ditahan,” katanya.
Sejak saat itu, Nazarudin memilih menempuh jalur kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut.
YLKI Soroti Penarikan Kendaraan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, turut menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.
Menurut Ibnu, penarikan kendaraan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan konsumen dan berpotensi menjadi tindakan premanisme.
Ia mengatakan YLKI Jambi cukup banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai persoalan serupa.
“Jadi dari banyaknya aksi-aksi premanisme, tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Artinya kalau ada aksi nyata dari polisi, tidak akan ada lagi tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang,” kata Ibnu.
Ibnu mendorong kepolisian tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan penertiban terhadap aktivitas debt collector yang dinilai meresahkan.
“Saya berharap Kapolresta Jambi menindak semua laporan masyarakat soal aksi premanisme ini. Ayok lakukan juga razia,” ujarnya.
Ia juga berharap kepolisian di Jambi mengambil langkah tegas sebagaimana yang dilakukan sejumlah wilayah lain dalam menyikapi aksi debt collector.
“Kalau tidak salah Kapolresta Tangerang memberikan pernyataan dan sangat antusias memberantas premanisme debt collector ini. Kami berharap juga Kapolresta Jambi bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat Jambi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengaduan Nazarudin. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Polwan Berpangkat Jenderal dengan Karier Cemerlang, Ada Pakar Forensik
Baca juga: Harga BBM di SPBU per 1 September 2026 - Di Jambi Turbo Rp20 Ribu, Berapa Dexlite dan Pertamina Dex?