Isu Asmara Jaksa dan Wakapolres Kaimana Dipastikan Hoaks
Marius Frisson Yewun September 01, 2026 11:12 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, KAIMANA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Papua Barat, Budi Susilo membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut seorang jaksa menjalin hubungan asmara dengan Wakapolres Kaimana.

Hal itu disampaikan Budi Susilo dalam konferensi pers bersama Kejari dan Polres Kaimana di Aula Kantor Kejari Kaimana, Senin (31/8/2026).

Kajari Budi Susilo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial maupun komunikasi pribadi sebelum memastikan kebenarannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Tim Intelijen Kejari Kaimana melakukan pemantauan media sosial Facebook pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.45 WIT.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 September 2026 di Papua, Cek Jenis BBM yang Alami Kenaikan

Dalam monitoring tersebut ditemukan unggahan pada grup “Info Kejadian Kota Kaimana dan Sekitarnya II (IK3)” dari akun atas nama “Bakit Sunny”.

Unggahan tersebut memuat narasi yang menyebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kaimana bersama seorang jaksa dari Kejari Kaimana berada di dalam satu kamar.

Kejari Kaimana kemudian melakukan verifikasi awal terhadap informasi tersebut. 

Berdasarkan hasil verifikasi dan wawancara internal, jaksa yang namanya dicantumkan dalam unggahan tersebut, Christin Siwa, diketahui berada di Kantor Kejari Kaimana sejak pagi dan tidak meninggalkan kantor pada waktu yang berkaitan dengan unggahan tersebut.

Baca juga: Teluk Bintuni Siap Pulangkan 250 Pengungsi Konflik TPNPB-TNI ke Moskona Barat

Kejari Kaimana juga menyebut kendaraan yang bersangkutan berada di lingkungan kantor pada waktu tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan verifikasi tambahan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kaimana diketahui tinggal di rumah dinas atau asrama yang berada di lingkungan Polres Kaimana.

Akses menuju lokasi tersebut juga melalui pos penjagaan di lingkungan Polres Kaimana.

“Berdasarkan hasil verifikasi awal, informasi yang beredar tersebut terindikasi kuat sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujar Budi Susilo.

Kejari Kaimana saat ini terus melakukan monitoring terhadap penyebaran unggahan tersebut, termasuk komentar, pembagian ulang, tangkapan layar, maupun narasi turunan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta merugikan kehormatan pihak yang disebut dalam unggahan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura-Surabaya September 2026, Cek Tangal Keberangkatan KM Sinabung

Selain membantah informasi palsu tersebut, Kejari Kaimana juga mengingatkan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mencatut nama dan jabatan Jaksa Christin selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kaimana.

Untuk menangani dugaan penipuan tersebut, Kejari Kaimana sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-03/R.2.14/Dsb.4/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang menggunakan nomor telepon dan rekening tertentu dengan mengatasnamakan Jaksa Christin untuk menghubungi masyarakat maupun pihak lainnya.

Kejari Kaimana menegaskan bahwa nomor telepon dan rekening yang digunakan tersebut bukan milik Jaksa Christin.

Baca juga: Cegah Perang Suku 3 Distrik, Pemkab Jayawijaya Mediasi Konflik Lahan Sawah Rakyat

Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi serta meminta data kepada pihak terkait, termasuk melalui Bank Mandiri Cabang Kaimana, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski dugaan penipuan dan penyebaran informasi palsu tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dan sama-sama mencatut identitas personel Kejari Kaimana, Budi menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut.

“Keterkaitan antara dugaan penipuan dan unggahan informasi palsu tersebut belum dapat disimpulkan sebelum diperoleh bukti yang cukup,” tegasnya.

Budi menambahkan, Kejari Kaimana tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang mencatut atau menyalahgunakan nama, jabatan, identitas, atribut maupun kewenangan institusi Kejaksaan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi palsu, merugikan kehormatan orang lain, maupun memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca juga: BMKG Prediksi 18 Distrik di Mimika Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang

Setiap informasi yang memiliki indikasi pelanggaran hukum akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama aparat yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan konfirmasi apabila menerima pesan, panggilan telepon, permintaan uang, atau bentuk komunikasi lainnya dari pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejari Kaimana.

“Masyarakat jangan mudah percaya. Pastikan terlebih dahulu setiap informasi yang diterima dan segera laporkan apabila terdapat dugaan penipuan atau penyalahgunaan nama pejabat maupun institusi Kejaksaan,” imbaunya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu, Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, Kasi Propam Ipda. Aji Triantoro, dan pejabat utama di Kejari Kaimana.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.