TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti soal dugaan keterlibatan kelompok masyarakat dalam pengamanan saat kericuhan pascademo di Jakarta.
Kericuhan pascademonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 lalu, meluas ke sekitar Gedung DPR/MPR dan menimbulkan kerusakan hingga korban jiwa.
Aksi yang pada awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi, berganti massa dan berujung kerusuhan.
Seorang warga Pejompongan bernama Bambang (59 tahun), meninggal dunia dalam kericuhan paskademo pada Kamis (27/8/2026) malam.
Korban diduga dikeroyok oleh orang tak dikenal ketika kericuhan pecah dan merembet ke kawasan permukiman.
Penyidik pun menemukan adanya pihak yang diduga menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Lantas, polisi mendalami dugaan adanya kelompok yang merekrut massa untuk terlibat dalam kericuhan.
Secara hukum dan tata kelola keamanan, apakah ormas memiliki kewenangan untuk turut melakukan pengamanan demonstrasi bersama TNI dan Polri?
Menurut Bambang seorang Pengamat dari ISESS, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan pengamanan di ruang publik.
"Yang pasti tidak ada ya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat itu melakukan pengamanan di luar wilayahnya atau di ruang-ruang publik," ucapnya dalam Program Kacamata Hukum yang dipandu host Rifqah dari Studio Tribunnews, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).
Baca juga: KontraS Sebut Dugaan Pengerahan Ormas Saat Demo 27 Agustus Mirip Pam Swakarsa 1998
Disebutkan bahwa dalam Peraturan Kepolisian tentang Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa), pengamanan oleh masyarakat dibatasi pada ruang tertentu.
"Dalam peraturan Polri tentang PAM Swakarsa itu sudah diatur bahwa pengamanan oleh masyarakat itu hanya terbatas di ruang-ruang privat atau di ruang-ruang tertentu, seperti yang dilakukan oleh satuan pengamanan maupun pengamanan berbasis kearifan lokal, seperti pecalang di Bali misalnya, jadi tidak dilakukan mereka tidak berhak, tidak diperbolehkan untuk melakukan pengamanan di luar ruangnya sendiri atau di luar ruang kelompoknya sendiri," jelas Bambang.
Ia menambahkan, hingga kini belum ditemukan landasan hukum yang membenarkan keterlibatan kelompok masyarakat dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
"Jadi dilarang untuk melakukan pengamanan pengamanan di ruang-ruang publik."
"Kalau kita lihat kemarin dalih pengamanan itu hanya merupakan dalih saja."
"Tentu dan sampai sekarang saya tidak mengetahui landasan hukum yang bisa menjadi dasar terkait dengan kegiatan dari organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat dalam apa aksi pengamanan unjuk rasa ini seperti itu," jelasnya.
Oleh karena itu, Bambang Rukminto menilai, hal ini perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden bagi kelompok masyarakat lain.
"Makanya ini harus segera diluruskan agar ini tidak menjadi preseden bahwa ke depan akan muncul lagi kelompok-kelompok masyarakat atau yang mengaku ormas melakukan dalam tanda kutip tindakan-tindakan meskipun dengan dalih membantu aparat kepolisian dan aparat keamanan yang lainnya seperti itu," terang Bambang.
Sebagai informasi, organisasi kemasyarakatan atau ormas merupakan wadah yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Penjelasan tersebut, termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam konteks demokrasi, ormas menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pembangunan. Karena itu, keberadaan ormas pada dasarnya tidak identik dengan aktivitas kekerasan ataupun pengerahan massa untuk menghadapi kelompok lain.
Regulasi mengenai ormas pun mengatur hak, kewajiban, pendirian, kepengurusan, keanggotaan, hingga larangan dan sanksi. UU Nomor 17 Tahun 2013 kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 yang hingga kini berstatus berlaku.
Persoalan muncul ketika kelompok masyarakat yang semestinya menjadi bagian dari partisipasi publik justru diduga dihadapkan dengan kelompok masyarakat lain dalam situasi konflik atau demonstrasi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan kondisi tersebut perlu dilihat bukan sekadar sebagai persoalan keterlibatan kelompok sipil.
Tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan sekaligus melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Mewakili Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Dimas menilai, pola pengerahan kelompok tertentu dapat menjadi cara untuk mengalihkan benturan dari aparat kepada sesama warga.
Menurutnya, situasi tersebut justru berpotensi menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Tapi yang jelas, pola ini tentu tidak merupakan pola yang baru karena pola ini seringkali digunakan untuk melakukan upaya-upaya lepas tanggung jawab di mana kemudian yang dibenturkan atau yang berusaha diciptakan adalah konflik horizontal," ucapnya.
Baca juga: Muncul Petisi Bubarkan GRIB Jaya usai Dituding Biang Ricuh Demo DPR, 14 Ribu Orang Sudah Tandatangan
Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Penegasan ini, merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Hal tersebut, disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik (saat itu) di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ucapnya.
Dikutip dari web.padangsidimpuankota.go.id, Aang menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendiriannya.
Di sisi lain, Kemendagri menyatakan Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
Ormas turut berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo)