Tertidur di Musala, Pria di Palembang Hilang Tas Berisi Uang Tunai Rp15 Juta, Pelaku Diciduk Polisi
Shinta Dwi Anggraini September 01, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ujang Muksin (47), menjadi korban pencurian saat tertidur di Musala Al-Baria, tepatnya di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.38 WIB.

Korban kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp15 juta serta sejumlah barang berharga seperti STNK motor, kartu ATM hingga ponsel dengan total kerugian mencapai Rp20 juta. 

Padahal uang Rp15 juta itu rencananya akan digunakan korban untuk membeli laptop sekolah anaknya. 

Tak terima sudah menjadi korban curat, korban melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. 

Menindaklanjuti laporan korban, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Bergerak cepat, anggota Opsnal Ranmor pun mengendus keberadaan pelaku.

Baca juga: Ngaku Dijanjikan Upah Rp5 Juta, Pria Asal Palembang Bawa 7,2 Kg Sabu ke Pagar Alam, Ditangkap Polisi

Tak pelak, saat pelaku yakni KSM (48) berada di kawasan Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, pelaku langsung diamankan petugas tanpa perlawanan, Minggu (30/8/2026) siang.

Dengan wajah tertunduk malu, bersama barang bukti, KSM pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar, setelah kita mendapatkan laporan dari korban terjadi aksi curat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P. didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (1/9/2026) pagi.

Lanjut Jedi, setelah cek TKP, mengambil keterangan saksi-saksi, barulah pelaku langsung diamankan saat berada di Kecamatan SU I, Palembang.

"Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang tanpa perlawanan," ucap Jedi.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 tas selempang merek Eiger berwarna biru milik korban, 1 buah STNK motor Fino bernopol BG-3655-ABT warna merah marun tahun 2017, 1 kartu ATM Mandiri milik korban, 1 bilah senjata tajam pisau garpu, dan 1 buah ponsel merek Redmi warna putih.

"Hingga kini pelaku KSM masih diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain," tutupnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.