Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi salah satu saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Muhadjir Effendy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai eks Menag Ad Interim pada 2022. Dia hadir langsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Muhadjir Effendy dihadirkan sekitar pukul 11.27 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat.
Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi untuk pembuktian perkara terhadap terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI/Kesthuri.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memeriksa sekaligus mengonfirmasi identitas Muhadjir secara langsung sebelum memulai sidang.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir singkat.
Majelis hakim lalu menanyakan identitas lebih lengkap kepada Muhadjir, termasuk terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Kenal," jawab Muhadjir.
"Ada hubungan keluarga?" tanya lagi hakim.
"Tidak," kata Muhadjir.
Muhadjir Effendy bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang pembuktian perkara pada hari ini. Ada empat orang lain yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba.
Muhadjir juga akan jadi saksi untuk terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Sementara dua terdakwa lain adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
JPU KPK menyiapkan total 303 orang sebagai saksi untuk tahapan sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menjelaskan bahwa 303 orang saksi tersebut akan terbagi dari beberapa klaster. Yakni unsur Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK), lalu para ahli.
"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya," terang jaksa.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," sambungnya.