Usai Bansos Disetop, Darmi Kini Bingung Ditagih Utang Bank Rp10 Juta: Gak Pernah Ngerasain Uangnya
Bobby Wiratama September 01, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Peribahasa 'sudah jatuh tertimpa tangga' agaknya cocok untuk menggambarkan kondisi Darmi (63), perempuan lanjut usia (lansia) asal Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Nama Darmi baru-baru ini menjadi sorotan setelah bantuan sosial (bansos) yang diterimanya dihentikan karena dirinya terindikasi terlibat judi online (judol).

Kasus Darmi yang terindikasi judol ini terasa janggal. Sebab, dia tidak bisa membaca dan menulis, serta tak memiliki handphone (HP).

Namun, persoalan itu menemui titik terang setelah sanggahan yang diajukan terkait statusnya diterima oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Dengan demikian, Darmi akan kembali diusulkan sebagai penerima bansos.

Belum usai persoalan bansos, Darmi kini kembali dihadapkan pada masalah baru.

Ia terjerat utang di dua bank dengan total pinjaman mencapai Rp10 juta.

Utang itu diketahui setelah petugas dari sebuah bank mendatangi rumah Darmi untuk menagih angsuran, Jumat (28/8/2026).

Darmi pun mengaku bingung. Sebab, ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun menerima uang dari bank manapun.

"Iya hari Jumat siang ada yang menagih tagihan utang. Saya enggak mau bayar, saya enggak pernah utang bank. Saya juga enggak pernah ngerasain uangnya," kata Darmi bingung, Minggu (30/8/2026), dilansir Kompas.com.

"Perasaan saya bingung, bansos sudah dicabut, ditagih utang. Saya tidak tahu hutang apa, bank apa," lanjut dia.

Baca juga: Nasib Pilu Lansia di Pekalongan, Bansos Rp200 Ribu Sebulan Dihentikan, KTP Dipinjam Tetangga Judol

Terpisah, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih mengatakan, tagihan itu diketahui setelah dirinya melakukan klarifikasi mengenai penonaktifan bansos Darmi, Jumat pagi.

Menurut Neli, pada sore harinya, petugas dari Bank PNM Mekaar datang ke rumah Darmi untuk menagih angsuran.

Setoran tersebut sebesar Rp125.000 per minggu dan diangsur selama 50 minggu.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata identitas Darmi digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman ke bank.

 "Setoran itu per minggunya Rp 125.000, diangsur selama 50 minggu. Setelah saya telusuri ternyata namanya dipakai orang lain untuk pinjam bank," ujar Neli kepada Kompas.com.

Neli menyebut, Darmi tercatat memiliki pinjaman di dua lembaga, masing-masing pinjaman tercatat sekira Rp5 juta, sehingga total Rp10 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk bunga.

Namun, pinjaman itu tidak pernah diterima oleh Darmi.

"Beliaunya memang tidak pakai uang tersebut. Tidak pernah menerima uangnya," kata dia.

Peminjaman dengan menggunakan identitas Darmi itu diduga dilakukan oleh tetangganya.

Neli menyebut, perempuan yang menggunakan identitas Darmi merupakan orang yang sama dengan sosok yang sebelumnya memberikan uang Rp25.000 kepada Darmi saat meminjam KTP miliknya, sebelum bansosnya dihentikan.

Menurut Neli, perempuan tersebut tinggal di sekitar rumah Darmi.

"Kalau untuk orang yang sama dengan judol itu belum tahu. Kalau judol kan kita belum tahu. Tapi kalau dipinjam bank itu kita sudah tahu orangnya sama," ujarnya.

Kembali Diusulkan Terima Bansos

Sebelumnya, Darmi mendapat bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setiap bulannya, Darmi menerima BPNT sebesar Rp200.000.

Bantuan itu dicairkan tiga bulan sekali, sehingga setiap pencarian ia menerima Rp600.000.

Namun, bantuan itu disetop sejak awal 2026 setelah ia terindikasi transaksi judol.

Kini, Darmi bisa bernapas lega. Ia kembali diusulkan sebagai penerima bansos.

Hal itu setelah sanggahan yang diajukan terkait statusnya diterima oleh Pusdatin.

"Untuk perkembangan Ibu Darmi sampai saat ini, sanggahannya sudah diterima oleh Pusdatin."

"Kebetulan nanti akan kita usulkan ulang karena mekanismenya memang seperti itu," ujar Neli saat ditemui Kantor Dinsos Kabupaten Pekalongan, Senin (31/8/2026), dikutip dari TribunJateng.com.

Neli menjelaskan, pengusulan kembali penerima bansos dilakukan melalui aplikasi DTKS.

Sebagai operator DTKS desa, pihaknya akan mengunggah data Darmi melalui aplikasi tersebut untuk selanjutnya diproses oleh pemerintah pusat.

"Untuk usulan bansos itu biasanya portal Kemensos dibuka di awal bulan, dari tanggal 1 sampai tanggal 10. Nanti, kami pihak desa akan mengunggah usulan bansos tersebut," jelasnya.

Setelah data diunggah, pihaknya masih harus menunggu proses verifikasi dan notifikasi dari Kementerian Sosial.

Sementara itu, meski identitas Darmi digunakan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah bank, namun statusnya tetap desil satu.

"Untuk pinjamannya, karena kemarin sudah saya telusuri, Bu Darmi saat ini desilnya masih utuh, masih desil 1. Tidak berubah," ungkapnya.

Pihak desa juga telah menelusuri terkait pinjaman yang menggunakan identitas Darmi.

Berdasarkan informasi, pinjaman tersebut digunakan oleh pihak lain.

"Untuk pinjaman-pinjaman tersebut karena digunakan oleh orang lain, kemarin saya sudah meminta tolong untuk dikonfirmasi ke manajernya dan itu akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo, Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.