Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Camat Padarincang Agus Saepudin mengakui pihak kecamatan telah mengetahui aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cinta Diri Sejati di lahan seluas sekitar 5 hektare di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Proyek tersebut belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya perubahan atau pembelokan aliran Kali Cikalumpang, dan belum mengantongi izin.
Agus mengatakan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak awal Agustus 2026.
Namun, pihak Kecamatan Padarincang baru memfasilitasi pertemuan dengan pengelola proyek pada 21 Agustus 2026.
Baca juga: Yayasan Cinta Diri Sejati Diduga Belokkan Aliran Sungai Cikalumpang, untuk Proyek Sekolah Tahfidz
Menurut Agus, pihaknya bersama unsur Muspika, Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta Pemerintah Desa Padarincang sebelumnya telah mengundang pihak Yayasan Cahaya Diri Sejati untuk membahas rencana kegiatan tersebut.
"Memang aktivitasnya di awal Agustus. Kami undang itu setelah Festival Gabrugan, pada 21 Agustus," kata Agus, Selasa, (1/9/2026).
ADalam pertemuan tersebut, Yayasan Cinta Diri Sejati yang dipimpin Wayan Hadi Kusumo memaparkan sejumlah rencana pembangunan di kawasan tersebut.
Menurut Agus, proyek itu tidak hanya diperuntukkan sebagai kawasan pendidikan keagamaan, tetapi juga mencakup pengembangan sektor pariwisata.
Rencananya, yayasan akan membangun pondok pesantren terpadu yang dilengkapi jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, kawasan tersebut juga dirancang menjadi bagian dari pengembangan desa wisata di Kecamatan Padarincang.
“Jadi tiga, memang rencananya itu, selain kaitan pendidikan keagamaan, pondok pesantren terpadu dengan MI, MTs, SMA, juga kaitan pengembangan desa wisata,” ujarnya.
Aktivitas Bergeser ke Kadubereum
Meski konsep pengembangan desa wisata dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Serang, persoalan mulai muncul ketika aktivitas pembangunan bergeser dari wilayah Desa Padarincang menuju Desa Kadubereum.
Agus menjelaskan, kedua desa tersebut dipisahkan oleh aliran Kali Cikalumpang.
Namun beberapa hari setelah pertemuan dengan pihak kecamatan, aktivitas alat berat dan pembangunan disebut mulai masuk ke wilayah Desa Kadubereum.
"Waktu itu pengerjaannya masih di wilayah Desa Padarincang. Ternyata tiga hari kemudian sudah menyeberang ke Desa Kadubereum," katanya.
Diminta Lengkapi Perizinan
Menyikapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kecamatan Padarincang kembali memfasilitasi komunikasi antara pihak yayasan dengan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarif.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, KH Embay menyampaikan dukungan terhadap investasi dan pembangunan di wilayah Kabupaten Serang. Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Beliau juga sama mengamanatkan, sesuai Pak Wakil tadi, mendukung investasi. Terus yang kedua kepada Pak Hadi agar memenuhi dulu proses perizinan," jelas Agus.
Selain perizinan, pihak yayasan juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah warga.
Menurut Agus, salah satu kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan dampak lingkungan yang mungkin muncul apabila pembangunan dilakukan tanpa kajian dan izin yang lengkap.
"Kekhawatiran tadi kan perizinan belum ada. Merusak lingkungan. Itu salah satu yang diamanatkan oleh Pak Kiai Haji Embay kemarin," ujarnya.
Status Lahan Juga Belum Tuntas
Tak hanya soal izin, Pemerintah Kecamatan Padarincang juga menyoroti administrasi kepemilikan lahan yang hingga kini disebut belum sepenuhnya rampung.
Agus menjelaskan, proses mutasi atau perubahan nama kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pihak yayasan masih belum selesai.
Padahal, dokumen kepemilikan lahan menjadi salah satu syarat utama sebelum pengurusan perizinan pembangunan dapat diproses lebih lanjut.
"Untuk mengurus perizinan, pertama kaitan kepemilikan hak dulu. Karena beliau juga tadi memang itu belum. Misalnya beli dari si A, belum diurus mutasinya," kata Agus.
Dengan kondisi tersebut, pihak kecamatan meminta pihak yayasan menyelesaikan terlebih dahulu bukti kepemilikan lahan sekaligus mengurus seluruh perizinan kepada pemerintah daerah sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.
"Makanya tepat ketika Pak Kiai Haji Embay termasuk Pak Wakil menyarankan kepada Pak Wayan Hadi Kusumo untuk melengkapi terlebih dahulu bukti kepemilikan sekaligus mengurus perizinan ke pemerintah setempat," pungkasnya.