Sekretariat Perusahaan PTPN I Regional 2, Dedi Kusramdani menegaskan bahwa “tanah yang berlokasi di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, merupakan tanah yang berada dalam pengelolaan dan tercatat sebagai kekayaan/aset PTPN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”.
Berakhirnya Jangka Waktu HGU Tidak Otomatis Memberikan Hak kepada Pihak Lain
PTPN tidak menutup fakta bahwa jangka waktu keputusan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut telah berakhir pada tahun 2002 dan saat ini dalam proses perpanjangan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa berakhirnya jangka waktu keputusan HGU tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain untuk menguasai, menggunakan, mendirikan bangunan, ataupun melakukan kegiatan usaha di atas tanah tersebut.
Terdapat perbedaan antara HGU sebagai hak atas tanah dengan kedudukan tanah sebagai aset BUMN. HGU merupakan hak atas tanah yang tunduk pada ketentuan hukum pertanahan, sedangkan aset BUMN merupakan kekayaan milik BUMN yang pengelolaannya tunduk pula pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur mengenai aset BUMN dan pengelolaannya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur mekanisme terhadap tanah HGU yang perpanjangan dan/atau pembaruan haknya tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk penghapusbukuan tanah yang dikelola BUMN dari aset BUMN.
Berdasarkan peraturan dan undang-undang di atas, “berakhirnya jangka waktu keputusan HGU tidak dapat dimaknai bahwa pihak lain secara otomatis memperoleh hak atas tanah tersebut” tegas Dedi.
Bahkan, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan pengaturan mengenai prioritas kepada bekas pemegang hak dalam penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah.
SPPT merupakan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan tidak dengan sendirinya merupakan alas hak atau bukti kepemilikan atas tanah.
Oleh karena itu, setiap pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tetap wajib membuktikan secara mandiri alas hak atau dasar hukum penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan fisik maupun keberadaan SPPT tidak dapat dengan sendirinya menghapus kedudukan dan kepentingan hukum PTPN atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa “dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah terdapat ketentuan dalam proses permohonan hak atas tanah yang mensyaratkan pernyataan bahwa tanah yang dimohon bukan merupakan aset BUMN/BUMD. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aset BUMN harus diperhatikan dalam proses pemberian hak atas tanah kepada pihak lain”.
“Penataan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah HGU yang jangka waktu keputusannya telah berakhir merupakan kewenangan pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan terjadi secara otomatis melalui penguasaan fisik sepihak ataupun hanya berdasarkan SPPT,” kata Dedi.
PTPN Mengedepankan Langkah Persuasif
Manajemen PTPN I Regional 2, membenarkan telah menerbitkan surat Nomor 2K10/X/2026.08.27-5 yang pada pokoknya memberikan peringatan terakhir kepada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin atau tanpa persetujuan tertulis dari PTPN, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Surat tersebut merupakan bagian dari langkah persuasif PTPN, dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
“Kami menegaskan bahwa keberadaan rumah makan, bengkel maupun bangunan lainnya di lokasi tersebut tidak pernah memperoleh izin atau persetujuan tertulis dari PTPN.” tegas Dedi.
Selain aspek penguasaan tanah, legalitas bangunan dan kegiatan usaha yang berada di lokasi tersebut tentunya juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penentuan siapa yang mempunyai hak atas suatu bidang tanah harus didasarkan pada dokumen pertanahan yang sah serta data dan keputusan instansi yang berwenang, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap sebagian dokumen.
Pada saat yang sama, sebagai BUMN, PTPN mempunyai kewajiban untuk menjaga, mengamankan, dan mengelola aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Oleh karena itu, langkah yang dilakukan PTPN di Blok Gunung Malang bukan semata-mata tindakan pembongkaran, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam melindungi dan mengamankan aset BUMN serta memastikan pemanfaatannya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.” Tutup Dedi.(*)
Pada saat yang sama, sebagai