TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan penipuan yang menjerat nama Ruben Onsu memasuki babak baru.
Pihak korban, DM dan Ruben Onsu telah sepakat untuk berdamai.
Ruben Onsu dibantu oleh pengusaha Jhon LBF untuk membayar kerugian kepada DM sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum DM menyebut sedang bersiap untuk mencabut laporan dugaan penipuan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sosok Jhon LBF yang membantu Ruben Onsu untuk melunasi utang sebesar Rp3,5 miliar itu hingga kini juga masih menjadi sorotan.
Membantah pansos, Jhon LBF memastikan bantuannya kepada Ruben Onsu murni dilakukan untuk kebaikan.
"Enggak lah, nggak semua yang viral saya masuk lah. Ini, mohon maaf lho maksud saya, ya saya sudah tujuh tahun alhamdulillah orang sudah cukuplah orang sudah kenal saya lah," kata Jhon LBF di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Jhon LBF mengaku dirinya termotivasi untuk membantu Ruben Onsu karena hatinya tergerak untuk membantu temannya.
Sisi kemanusiaan Jhon LBF tersentuh dengan masalah yang dialami Ruben Onsu.
Ia juga mengaku memiliki hubungan yang cukup baik dengan Ruben Onsu sejak pertama kali bertemu.
"Enggak ada mau pansos, buat apa kita mau pansos, kita juga sudah dikenal orang kok," ujarnya.
Jhon kemudian meminta masyarakat tidak buru-buru memberikan penilaian negatif terhadap seseorang yang tengah menghadapi persoalan.
Ia mengajak netizen menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan dan semangat.
"Tolonglah, kita gunakan jempol kita ini untuk baiklah. Hal-hal baik, produktif, men-support orang, mendukung orang, menyemangati orang," tutur Jhon.
Jhon menilai komentar negatif dapat berdampak terhadap kondisi mental seseorang yang sedang berjuang menyelesaikan masalah.
"Karena kamu nggak tahu ketika kamu komentar-komentar negatif itu, ada orang yang lagi berjuang untuk kehidupannya, untuk keluarganya, untuk anak istrinya, jadi down mentalnya, jadi nggak bersemangat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jhon mengatakan bantuan yang diberikannya merupakan bagian dari upayanya agar persoalan Ruben dapat diselesaikan hingga tuntas.
Menurutnya, setelah kerugian sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan, persoalan tersebut semestinya tidak perlu berlanjut.
"Namanya kerugiannya sudah dikembalikan, ya sudah case closed," pungkasnya.