Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Perbanyak Ibadah, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan ke Jakarta
ninda iswara September 01, 2026 05:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni mengungkap kondisi terbaru aktor tersebut selama menjalani masa tahanan. Menurut kuasa hukumnya, Ammar Zoni kini mulai lebih tenang dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya menjalani hukuman.

Selain itu, Ammar disebut semakin memperbanyak ibadah selama berada di tahanan.

"Kondisinya saat ini sudah lebih tenang ketimbang waktu pertama kali dia meninggalkan Cipinang, lalu dia masuk Nusa Kambangan. Kemudian sudah lebih terbiasa, lalu lebih tenang," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (1/9/2026).

Ammar Zoni Ikut Merevisi Memori PK

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum kini mempersiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk Ammar Zoni.

Kuasa hukum menyebut draf memori PK sebenarnya ditargetkan selesai pada akhir bulan sebelumnya. Namun, proses tersebut masih membutuhkan penyempurnaan karena Ammar turut memberikan masukan dari dalam tahanan.

"Draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Beberapa draf yang kita diskusikan lagi dengan Ammar, saling kita berdiskusi," katanya.

Memori PK tersebut bahkan telah dikirimkan kepada Ammar untuk dipelajari. Dari hasil pembahasan itu, Ammar memberikan sejumlah masukan, termasuk meminta beberapa poin ditambahkan.

Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di Balik Jeruji, Kuasa Hukum Sebut Makin Religius dan Rajin Berpuasa

"Memori kita juga sudah kita kirim ke sana. Kemudian sedang dipelajari oleh Ammar dan ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan," ujarnya.

Selain substansi, terdapat pula bagian kronologi yang dinilai perlu diluruskan. Tim kuasa hukum kini menunggu hasil revisi dari Ammar sebelum melakukan penyempurnaan akhir.

"Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuknya, PK-nya," kata kuasa hukum tersebut.

Kuasa Hukum Minta Masukan Anang Iskandar

Untuk memperkuat permohonan PK, tim kuasa hukum juga berencana meminta masukan dari pihak yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara narkotika. Salah satu nama yang disebut adalah Anang Iskandar.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Anang untuk mendapatkan masukan mengenai sejumlah poin yang nantinya dapat dimasukkan ke dalam memori PK.

"Kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita," jelasnya.

Hubungan dengan Keluarga dan dr. Kamelia Masih Terjalin

Sementara itu, komunikasi Ammar Zoni dengan keluarga disebut masih berjalan dengan baik. Ammar juga masih mendapat dukungan dari dr. Kamelia. Komunikasi dilakukan antara keluarga, kuasa hukum, dan Ammar melalui sambungan video.

Kuasa hukum menjelaskan, sesi komunikasi dengan Ammar dari tempatnya menjalani hukuman biasanya berlangsung sekitar 15 hingga maksimal 20 menit.

"Kita langsung komunikasi. Kita Zoom yang diberikan waktu sekitar 15 menitan, paling lama 20 menit," ujarnya.

Menurutnya, dr. Kamelia juga masih memberikan dukungan kepada Ammar.

"Hubungannya masih jalan dan bahkan dr. Kamelia juga support," katanya.

Ingin Dipindahkan ke Lapas Jakarta

Selain mempersiapkan PK, tim kuasa hukum juga tengah mengupayakan perubahan status tahanan Ammar Zoni. Kuasa hukum menyebut salah satu keinginan Ammar adalah agar statusnya dapat diturunkan sesuai dengan penilaian dan ketentuan yang berlaku.

"Keinginan Ammar pertama adalah bagaimana kita mengupayakan saat ini menurunkan statusnya Ammar," kata kuasa hukum.

Ammar juga berharap dapat dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke lapas di Jakarta. Pemindahan tersebut dinilai akan membuat Ammar lebih dekat dengan keluarga sekaligus memudahkan komunikasi dengan pihak-pihak yang mendampinginya.

"Keinginan Ammar juga kan bisa dipindahkan ke Lapas Jakarta supaya dia lebih dekat dengan keluarganya," ujarnya.

Namun, proses pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada sejumlah persyaratan dan penilaian yang harus dipenuhi, termasuk klasifikasi serta evaluasi kondisi narapidana.

"Syarat-syarat itu sedang kita pelajari dan untuk kita memohonkan supaya segera Ammar kita pindahkan," katanya.

KASUS NARKOTIKA AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya agar tidak ada pihak di luar keluarga inti dan tim pengacara yang memberikan komentar terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya.
KASUS NARKOTIKA AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya agar tidak ada pihak di luar keluarga inti dan tim pengacara yang memberikan komentar terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. (Tribunnews Bogor/Kompas.com)

Ammar Disebut Mulai Terbiasa Menjalani Hukuman

Kuasa hukum mengakui Ammar sempat mengalami kesulitan ketika pertama kali menjalani masa tahanan. Namun, kondisi tersebut kini disebut mulai berubah.

"Awalnya iya. Tapi kemarin dia bilang sudah mulai terbiasa," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga masih mempelajari status pengamanan Ammar dan evaluasi yang berkaitan dengan penempatan dirinya di lapas.

Kuasa Hukum Klaim Ammar Korban Pengguna Narkoba

Salah satu poin penting yang akan dibawa dalam memori PK adalah posisi Ammar Zoni dalam perkara narkotika yang menjeratnya.

Kuasa hukum menilai Ammar seharusnya lebih dipandang sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan sebagai bandar narkoba. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji kembali sejauh mana keterlibatan Ammar dalam perkara tersebut.

"Justru ini kita akan masukkan peran-peranan Ammar sendiri itu di dalam memori PK kita. Kita akan uji bahwa keterlibatan Ammar tuh sejauh mana," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyinggung perkara dan barang bukti yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.

"Kita tahu kan waktu di persidangan kemarin bahwa Ammar tidak menguasai barang buktinya," katanya.

Ia menilai kondisi Ammar sebagai pengguna narkoba perlu mendapatkan perhatian berbeda.

"Ammar memang dia orang sakit yang harus diobati karena dia berkali-kali kena narkoba. Kalau orang sakit enggak diobati, gimana? Dia kan berkelanjutan sakitnya," tutur kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap permohonan PK dapat menghasilkan putusan yang lebih menguntungkan bagi Ammar Zoni.

"Memori PK ini, kemudian Ammar bisa dibebaskan atau diturunkan hukumannya serendah-rendahnya sehingga dia bisa kembali lagi ke masyarakat, terus kemudian dia bisa mengobati dirinya," pungkasnya.

(TribunTrends)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.