TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mempertanyakan pengelolaan dana penerangan jalan yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sorotan itu muncul lantaran masih banyak ruas jalan di wilayah pedesaan Bangli yang minim penerangan.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja DPRD Bangli bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, Selasa, 1 September 2026.
Politisi Partai Golkar itu menyebut dana sekitar Rp15 miliar tersebut berasal dari pungutan penerangan jalan sebesar 10 persen yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik PLN.
Baca juga: Kronologis Kematian PMI Bangli Bali di Jepang, Komang Katakan Kondisi Meita Tidak Seperti Biasanya
Menurutnya, dana tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan penerangan jalan yang merata.
“Selama ini soal penerangan jalan kami lihat belum berkeadilan. Jalan-jalan di pedesaan masih banyak yang gelap gulita,” tegas Santosa.
Ia menyoroti adanya kesenjangan antara dana yang disebut terkumpul dari pungutan konsumen dengan anggaran yang dialokasikan untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui Dishub Bangli.
Menurut Santosa, dari sekitar Rp15 miliar dana yang berasal dari konsumen PLN tersebut, anggaran LPJU yang dikelola Dishub Bangli disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Baca juga: Usai Jalani Pidana di Rutan Bangli Bali, Seorang WNA Algeria Langsung Dideportasi
“Angka itu tentu menjadi pertanyaan. Dari sekitar Rp15 miliar yang dipungut dari konsumen PLN, kenapa yang dialokasikan untuk LPJU hanya sekitar Rp1,5 miliar?” beber pria asal Desa Demulih itu.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap belum meratanya fasilitas penerangan jalan. Kawasan perkotaan dinilai relatif lebih banyak mendapatkan LPJU, sementara sejumlah akses jalan di pedesaan masih gelap.
Santosa mencontohkan kondisi di Desa Demulih. Ia mengaku masih menemukan akses jalan menuju wilayah desanya yang minim, bahkan nyaris tidak memiliki penerangan jalan.
“Di kota banyak. Di desa, contohnya desa saya Demulih, satu pun hampir tidak ada,” ujarnya.
Santosa menegaskan, pemerintah daerah tidak seharusnya melempar persoalan penyediaan penerangan jalan kepada pemerintah desa.
Sebab, pungutan penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik merupakan sumber pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyediaan LPJU.
“Dalam hal ini pemerintah daerah mendapat mandat untuk bertanggung jawab terhadap penerangan jalan. Penuhi hak konsumen. Jangan hanya jalan di kota yang terang, desa juga harus mendapat penerangan,” tegasnya.
Menurut Santosa, minimnya penerangan jalan bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah ruas jalan di kawasan Kintamani yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi karena sering dilanda kabut dan memiliki jarak pandang terbatas.
“Kita tidak bisa lepas tangan. Jalan rusak ditambah tidak adanya penerangan jalan tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Apalagi di kawasan seperti Kintamani yang sering berkabut dan jarak pandangnya terbatas,” pungkasnya. (*)