BANGKAPOS.COM, BANGKA — Mengenakan baju oranye betulis tahanan, seorang pria berinisial ES (40 tahun) hanya bisa terdiam saat digelandang ke kantor polisi.
Dia ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Barat, Senin (31/8/2026) malam, saat sedang mengendarai motor di kawasan Gang Angsana, Kampung Sidorejo Kebun Nanas, Mentok.
Ia diduga merupakan pelaku pencurian mesin kapal di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini berawal dari patroli rutin Tim URC di sejumlah kawasan rawan tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor).
“Di tengah kegiatan tersebut, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tanpa mengulur waktu, personil di lapangan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menyergap pria tersebut di jalan,” Kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Selasa (1/9/2026).
ES ditangkap atas dugaan pencurian mesin tempel perahu merek Yamaha 40 PK warna hitam, satu unit mesin bor warna hitam, serta satu unit mesin gerinda warna hitam.
Yos menyebut bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penyidik kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif, kronologi lengkap, serta memastikan keterkaitan barang bukti yang disita dengan laporan kepolisian yang ada.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk menekan angka kejahatan serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan juga tidak lepas dari peran aktif warga yang mau melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, juga terus meningkatkan kegiatan patroli dan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana," sambungnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)