Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berkas perkara tersangka Arinal Djunaidi belum resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Berkas Perkara Arinal Djunaidi Dibawa ke PN Tipikor Tanjungkarang, Pelimpahan?
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membawa berkas perkara mantan Gubernur Lampung tersebut ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Namun, proses itu belum masuk tahap pelimpahan resmi karena masih menunggu verifikasi administrasi dari pihak pengadilan.
Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Seksi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Agustin Aurelia Berlianti Isrin SH, membenarkan kedatangan tim kejaksaan ke PN Tipikor Tanjungkarang dengan membawa berkas perkara Arinal Djunaidi.
Agustin menjelaskan, berkas tersebut kemudian dibawa kembali ke kantor Kejari Bandar Lampung setelah proses administrasi di pengadilan belum selesai.
"Berkasnya belum dilimpahkan hari ini dan dibawa lagi ke kantor. Masih proses administrasi dulu dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor-nya dan baru besok dibawa lagi ke PN Tanjungkarang," kata Agustin.
Menurut Agustin, belum rampungnya proses pelimpahan bukan disebabkan persoalan substansi perkara, melainkan karena masih berlangsungnya pemeriksaan kelengkapan administrasi dan verifikasi berkas dalam sistem internal pengadilan.
"Harus dicek dulu kelengkapan berkas di dalam sistemnya. Kemungkinan besok siang dilanjut lagi," ujarnya saat dikonfirmasi di PN Tanjungkarang.
Sebelumnya, tim Kejari Bandar Lampung tiba di PTSP PN Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 14.30 WIB. Berkas perkara tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Honda Spacy berwarna putih.
Meski berkas telah dibawa ke pengadilan, Agustin kembali menegaskan bahwa kedatangan tersebut belum dapat disebut sebagai pelimpahan resmi perkara.
Proses pelimpahan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/9/2026), setelah tahapan verifikasi administrasi dan kelengkapan berkas di sistem pengadilan selesai dilakukan.
Sejak saat itu, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selaku penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan bukan berarti proses hukum terhenti.
Menurut Ricky, penuntut umum Kejari Bandar Lampung masih memiliki waktu penahanan terhadap Arinal Djunaidi hingga 7 September 2026.
"Tahap dua dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan rutan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026," ujar Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Ricky menjelaskan, dalam masa tersebut jaksa masih melakukan penyempurnaan berkas, termasuk penyusunan dakwaan, sebelum perkara didaftarkan secara resmi ke pengadilan.
Dengan demikian, belum adanya pelimpahan berkas ke PN Tanjungkarang masih berkaitan dengan proses penuntutan yang sedang berjalan.
"Penahanan Arinal masih ada, sabar saja, masih dalam jangka waktu penahanan," kata Ricky.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)