TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar menghormati hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
PCNU Kabupaten Blitar berharap hasil Muktamar ke-35 NU menjadi langkah besar bagi organisasi untuk semakin memberikan kemaslahatan kepada seluruh warga Nahdliyin.
Dalam muktamar tersebut, KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU. Sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Akhsin Al Fata, mengatakan pihaknya bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU secara utuh.
Baca juga: Proyek Strategis Revitalisasi Sirkuit Sentul Kota Blitar Batal Dikerjakan 2026, Anggaran Rp8 Miliar
"Alhamdulillah, kami dapat mengikuti Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang secara utuh," kata Akhsin, Selasa (1/9/2026).
PCNU Blitar Sebut Proses Muktamar Berjalan Baik
Akhsin mengatakan, PCNU Kabupaten Blitar bersyukur seluruh proses konstitusi dalam Muktamar ke-35 NU dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, muktamar juga menghasilkan berbagai gagasan dan pemikiran yang dinilai penting bagi perjalanan NU ke depan.
"Segala proses baik mulai dari registrasi, fasilitas yang kami terima, dan jadwal relatif baik, meskipun ada beberapa agenda yang mundur. Tapi semua berjalan dan berakhir baik," ujarnya.
Ia menegaskan, PCNU Kabupaten Blitar merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari Muktamar ke-35 NU.
Pihaknya berharap keputusan yang dihasilkan dalam muktamar mampu membawa NU semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
"Prinsipnya, PCNU Kabupaten Blitar pada posisi sangat bersyukur menjadi bagian Muktamar ke-35 NU," katanya.
"PCNU Kabupaten Blitar berharap ini menjadi langkah besar NU untuk semakin memberikan kemaslahatan kepada warga nahdliyin," lanjutnya.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berbeda
Akhsin juga menyoroti perbedaan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU dibandingkan muktamar sebelumnya.
Pada muktamar sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung. PCNU, PCINU, dan PWNU memiliki hak suara untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Sementara dalam Muktamar ke-35 NU, pleno komisi organisasi menyepakati mekanisme pengusulan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU untuk kemudian diputuskan melalui musyawarah Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
AHWA yang beranggotakan sembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah menentukan Ketua Umum PBNU.
"Adapun hasilnya, kami melihat bagaimanapun ini sudah menjadi keputusan AHWA, kami menghormati itu. Kalau perasaan puas tidak puas, saya kira wajar, karena semua orang memiliki pemikiran dan harapan," katanya.
Menurut Akhsin, perbedaan pendapat terkait hasil muktamar merupakan hal yang wajar. Namun, seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme organisasi harus dihormati bersama.
Ia menilai proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati.
"Apapun hasilnya ini sudah melalui mekanisme yang konstitusional, sudah berjalan dengan baik, sehingga kami bersyukur sudah berjalan. Ini hasil muktamar yang harus kami hormati bersama sama," pungkasnya.
(Samsul Hadi/tribunmataraman.com)