Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp774,31 miliar untuk tahun 2027 guna mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran KPK untuk 2027 menjadi sekitar Rp2,22 triliun dari sebelumnya sekitar Rp1,45 triliun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pagu anggaran KPK tahun depan yang ditetapkan sebesar Rp1,44 triliun belum mencukupi seluruh kebutuhan lembaga antirasuah.
"Dalam rangka melaksanakan 'output' prioritas nasional dalam pencapaian RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2027 serta menjalankan tugas dan fungsi KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kami mengusulkan tambahan pagu untuk T.A. 2027 sebesar Rp774,31 miliar," katanya.
Setyo mengatakan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran KPK untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp1,447 triliun.
Pagu tersebut turun sekitar Rp134 miliar atau 8,4 persen dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp1,58 triliun.
"Pengurangan terdalam terjadi pada koordinasi dan supervisi sebesar 76,8 persen, pendidikan dan peran serta masyarakat 57,6 persen, serta pencegahan dan monitoring 33,1 persen," katanya.
Menurut Setyo, penurunan anggaran berisiko terhadap daya jangkau pemberantasan korupsi sehingga KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp774,31 miliar.
Dari total usulan tambahan tersebut, sekitar Rp682,65 miliar diperuntukkan bagi penyelenggaraan tugas KPK, sedangkan sekitar Rp91,66 miliar untuk mendukung prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional.
Terkait dukungan pelaksanaan tugas KPK, tambahan anggaran paling besar diperuntukkan bagi kegiatan informasi dan data sebesar Rp314,39 miliar, disusul dukungan manajemen sebesar Rp154,18 miliar.
Setyo mengatakan tambahan anggaran tersebut antara lain dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan teknologi yang digunakan dalam pemberantasan korupsi, layanan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital, serta operasional kantor.
Adapun untuk kegiatan penindakan dan eksekusi dialokasikan tambahan sebesar Rp61 miliar, koordinasi dan supervisi Rp57,39 miliar, pendidikan dan peran serta masyarakat Rp56,99 miliar, serta pencegahan dan monitoring Rp36,68 miliar.
"Ini dibutuhkan semuanya untuk meningkatkan kinerja KPK, terutama dalam menutup celah kerawanan korupsi kemudian mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan memonitor pemantauan LHKPN dan gratifikasi," kata Setyo.
Ia mengatakan apabila kebutuhan tambahan anggaran tidak terpenuhi, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat terdampak karena keterbatasan alokasi dana mempersempit daya jangkau KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Alokasi anggaran ini sangat menentukan seberapa jauh KPK hadir dan berdampak di tengah masyarakat," katanya.
Pada akhir rapat, Komisi III DPR menyetujui usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan KPK sehingga pagu anggaran KPK untuk 2027 menjadi Rp2.222.100.661.000.





