BLU Sektor Energi Dikaji, Pengamat Wanti-wanti Birokrasi Makin Gemuk
Feryanto Hadi September 01, 2026 08:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dinilai perlu dikaji secara mendalam.

Alih-alih meningkatkan efisiensi dan memperkuat tata kelola, skema tersebut justru dikhawatirkan menambah lapisan birokrasi serta membuka ruang intervensi dalam pengelolaan energi nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, mengatakan sektor energi memiliki karakteristik bisnis yang padat modal dan teknologi.

Karena itu, menurut dia, pengelolaan sektor energi membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme. Penambahan struktur kelembagaan melalui BLU harus dipastikan tidak menghambat prinsip-prinsip tersebut.

"Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan," ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2026)

Fleksibilitas Keuangan Tak Otomatis Efisien

Ali menilai fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLU tidak otomatis menjamin efisiensi pengelolaan sektor energi.

Menurutnya, tanpa desain kelembagaan yang tepat dan sistem pengawasan yang kuat, BLU berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas intervensi pemerintah terhadap aktivitas bisnis energi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan berdasarkan prinsip keekonomian.

"Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk, tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi. Jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet," katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi distorsi pasar apabila BLU memperoleh perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya.

Perlakuan berbeda tersebut, kata Ali, dapat mengurangi kesetaraan persaingan atau playing field di sektor energi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap daya tarik investasi.

Jangan Jadi Solusi Administratif

Menurut Ali, pemerintah perlu memastikan pembentukan BLU tidak sekadar menjadi solusi administratif untuk menyelesaikan persoalan tata kelola energi.

Jika pembentukan lembaga baru justru memperpanjang birokrasi, memperbesar biaya pengelolaan, membuka ruang intervensi, atau berpotensi menambah beban keuangan negara, maka efektivitas skema tersebut perlu dipertanyakan.

"Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas. Sektor energi terlalu strategis untuk dijadikan ruang eksperimen kelembagaan. Kalau ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara, dan mengganggu mekanisme pasar, maka BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional," tegasnya.

Karena itu, Ali mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan skema BLU di sektor energi.

Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan desain kelembagaan mampu menjamin efisiensi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta keberlanjutan sektor energi nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.