TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi PT HWR berlanjut di Pengadilan Negeri Manado di jalan Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (1/9/2026) pagi.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum serta keterangan para terdakwa sebagai saksi.
Gedung Pengadilan Negeri Manado berjarak tiga kilometer dari Bandara Sam Ratulangi.
Dua terdakwa adalah Bach Adrianus Tinungki serta Brett Dennis Gunter.
Amatan Tribun Manado, sidang mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa berlangsung datar.
Sidang menghangat saat agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Para terdakwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim.
Brett dalam keterangannya sempat mengaku keliru dalam sebuah pernyataannya di BAP.
"Saya keliru," katanya.
Dia juga membantah kepengurusan Feasibility Study oleh Tinungki.
Brett adalah WNI Naturalisasi dari Australia.
Ia terlihat fasih berbahasa Indonesia.
Meski demikian, Brett tetap didampingi seorang penerjemah.
Dalam sidang kali ini, Brett mengenakan kameja lengan pendek berwarna krem.
Kuasa hukum para terdakwa Gelendy M. Lumingkewas menuturkan, para saksi dalam pernyataan yang dibacakan Jaksa mengaku tidak mengenal kedua terdakwa.
"Jadi para saksi ini tidak punya korelasi dengan para terdakwa," kata dia.
Sementara terdakwa Brett menyebut dokumen yang disiapkan sudah benar dan sesuai undang undang.
Memang, kata dia, ada masa transisi.
"Tapi semua berlaku sesuai undang-undang," katanya.
Ungkap dia, terdakwa lainnya Bach Tinungki membantah telah membuat dokumen Feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Tinungki mempertanyakan dokumen yang ditunjukkan Jaksa.
Fakta lainnya yang mengemuka adalah FS pada 2019 ternyata tidak dipakai dalam RKAB 2021.
"Ini jelas dalam fakta persidangan," katanya.
Bebernya, fakta persidangan juga menyatakan dokumen RKAB ada.
Dokumen ini dikeluarkan oleh kementerian dan jadi dasar bagi kegiatan eksplorasi yang dilakukan terdakwa Brett pada 2021.
Ia menilai semua keterangan yang diajukan para Terdakwa sudah benar dan mereka tak tidak seharusnya berada di ruang sidang itu.
Karena sifatnya administratif.
"Namun kami menghormati semua proses hukum yang tengah berlangsung, dan kami juga berterima kasih pada para hakim yang telah menggelar sidang sesuai arahan dari Mahkamah Agung yakni sidang harus cepat dan berbiaya ringan dan inilah prosesnya," katanya.
Hingga Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.
Ia berperan dalam memberikan celah atau izin terkait tata kelola administrasi pertambangan.
Kemudian BDG / BG (Brett Daniel Gunter): Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengoperasikan tambang ilegal tanpa dokumen eksplorasi resmi.
Kemudian HJ / HJM Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai Manajer Produksi / Operasional PT HWR periode 2020–2025.
Statusnya saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.
(TribunManado.co.id/Art)