TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap krusial antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan saat ini memasuki tahap penting, dengan target penyelesaian naskah akademik dan draf RUU pada awal Oktober 2026, serta tenggat penyelesaian paling lambat 31 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Dalam periode ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terus melakukan konsolidasi substansi dan berdialog dengan Pemerintah, DPR RI, serikat buruh, asosiasi sektoral dan praktisi/akademisi untuk menyampaikan pandangan dunia usaha dan mendorong pembahasan yang konstruktif.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Apindo telah menyampaikan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI pada 24 Agustus 2026.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan baru tersebut perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha agar tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kepastian regulasi ketenagakerjaan menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha, terutama terkait outsourcing, kontrak kerja atau PKWT, waktu kerja, upah minimum, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika RUU Ketenagakerjaan yang Sedang Disusun DPR Merugikan Pekerja
"Posisi Apindo pada empat isu substansi yang paling berdampak bagi dunia usaha, yakni pertama alih daya (outsourcing), kontrak kerja (PKWT), waktu kerja, upah minimum dan isu termination atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Bob.
"Kami berharap paparan ini menjadi landasan bagi diskusi yang konstruktif bersama," ujarnya di acara Strategic Briefing on Indonesia's Draft Labor Law di kantor Apindo, Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
Apindo menilai, kepastian regulasi ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai alih daya, kontrak kerja, upah minimum, PHK termasuk pesangonnya, menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi rasio ketenagakerjaan ke depan.
1. Outsourcing
Salah satu isu yang paling mendapat perhatian Apindo adalah aturan outsourcing. Dalam draf DPR, penggunaan tenaga alih daya dibatasi hanya pada lima kategori jasa penunjang.
Sementara Apindo menginginkan skema yang lebih fleksibel dengan tetap memperkuat perlindungan upah dan jaminan sosial pekerja.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja dan mengurangi fleksibilitas perusahaan, khususnya pada sektor jasa seperti kebersihan, keamanan dan katering.
Baca juga: Komisi IX DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
"Draf Apindo perusahaan tetap menyerahkan sebagian pekerjaan ke pihak ketiga, artinya pihak perusahaan outsourcing. Sementara di dalam draf DPR itu menyatakan perjanjian dibatasi hanya lima kategori jasa saja," jelas Darwoto.
2. Kontrak Kerja (PKWT)
Apindo menyoroti kontrak kerja waktu tertentu, dengan fokus utama ke durasi dan jenis pekerjaan. Usulan yang diajukan Apindo maksimal 5 tahun dan diusulkan sebagai opsi tambahan bisa diekstensi.
Kemudian draf DPR fokus berdasarkan jenis pekerjaan sementara dengan tanpa batas durasi tunggal yang eksplisit. Sementara dari koalisi besar meminta dasar pekerjaan yang sama seperti DPR.
Kemudian dari aspek perlindungan, Apindo ingin terbuka mengakomodasi upah di atas upah minimum dan kompensasi pemutusan.
Dari draf DPR tidak diatur secara spesifik di luar kerangka umum dan koalisi besar mengusulkan upah PKWT wajib di atas upah minimum atau sekitar 25 persen di atas upah minimum.
"Dampak bagi dunia usaha adalah pendekatan berbasis durasi memberikan kepastian bagi tenaga kerja, sementara pendekatan berbasis jenis pekerjaan memberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan proyek ataupun musiman," terang Darwoto.
3. Formula Upah
Apindo juga menyoroti formula upah minimum. Organisasi pengusaha tersebut mengusulkan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan nilai alfa 0,1-0,3. Penetapan upah awal juga dinilai perlu mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Darwoto menyebut sekitar 90 persen pekerja di Indonesia berada pada level upah minimum, sehingga formula pengupahan akan sangat menentukan struktur biaya tenaga kerja nasional.
"Menjadikan formula ini adalah salah satu penentu utama struktur biaya tenaga kerja nasional. Berarti kita bisa mendapatkan masukan, diskusi bagaimana formula pengupahan yang dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus juga tetap dianggap sebagai sesuatu yang adil bagi pekerja," ungkap Darwoto.
4. Isu PHK
Selain outsourcing dan upah minimum, Apindo mengusulkan perubahan dalam mekanisme PHK. Pengusaha mendorong PHK menjadi langkah terakhir setelah perusahaan melakukan sejumlah upaya mitigasi, seperti mengurangi lembur, shift, jam kerja, hingga menawarkan pensiun dini.
"Ada 10 tahapan yang harus kita usulkan supaya perusahaan tidak serta merta melakukan PHK. Dengan usulan ini tentunya dalam undang-undang ini, PHK merupakan langkah terakhir dari perusahaan. Karena pada dasarnya baik pengusaha maupun pekerja secara bersama-sama mencegah terjadinya PHK," terang Darwoto.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi semakin mendesak karena DPR dan pemerintah ditargetkan menyelesaikan pembahasan pada Oktober 2026. Apindo sebelumnya telah menyerahkan draf usulannya kepada DPR pada 24 Agustus 2026.
Darwoto menambahkan, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung pada 31 Agustus hingga 14 September 2026.
Setelah itu, naskah ditargetkan rampung pada awal Oktober dan berpotensi ditetapkan pada pertengahan Oktober.
"Harapan terhadap RUU adalah reformasi ini menjawab kebutuhan dunia usaha atas kepastian hukum dan tetap melindungi pekerja. Kemudian iklim investasi itu nanti seperti apa. Kemudian kekuatan operasional," terang Darwoto.