Rangkap Jabatan, YARA Minta Menpan-RB Tertibkan ASN yang Aktif di LSM
Mawaddatul Husna September 01, 2026 11:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti lemahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pimpinan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Oknum ASN yang "berkedok" LSM ini bebas berkoar-koar di media sosial (Medsos) sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

"ASN tidak boleh menjadi pengurus inti atau memegang jabatan strategis dalam LSM yang dapat mencampuri pelaksanaan tugas kedinasannya.

ASN harus menjaga netralitas, menjunjung sumpah ASN dan tata nilai profesinya sesuai Undang-Undang ASN dan PP disiplin ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) harus menindaklanjuti dengan menyurati Sekda dan BKPSDM Aceh Tenggara guna menertibkan ASN," kata Ketua YARA, Safarudin, Selasa (1/9/2026).

Menurut Safarudin, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS  Pasal 3 & 4 (Kewajiban Menjaga Netralitas & Integritas) ASN wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Lanjutnya, karena menjadi pengurus inti LSM rawan menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedinasan.

Ini juga diatur dalam pasal 4 huruf f (menolak gratifikasi/penyalahgunaan wewenang).

ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan LSM/Ormas yang dipimpinnya.

Pasal 5 (larangan jam kerja & kinerja) Pengurus inti LSM kerap membutuhkan komitmen waktu yang tinggi.

Jika aktivitas LSM mengganggu jam kerja formal atau menurunkan kinerja instansi, hal ini tergolong pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Tentang manajemen PNS yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas profesi dan menghindari posisi di luar pemerintahan yang dapat memicu konflik kepentingan atau partisan sosial-politik.

Selain itu juga, aturan mengenai kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan setiap ASN saat melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.

"Selain Perbup tersebut, penegakan disiplin dan perilaku ASN di Aceh Tenggara juga senantiasa merujuk pada regulasi turunan.

Dan Instruksi Bupati yang diterbitkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional, netral, dan berintegritas," katanya.

Sementara secara terpisah Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal ST yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu soal ASN yang berprofesi LSM, tak merespon, kendati ditanyakan juga soal Perbup Aceh Tenggara Nomor 26 tahun 2019. (*)

Baca juga: Harga Kakao Kering dan Pinang Muda di Aceh Tenggara Stabil Hari Ini 1 September 2026

Baca juga: Harga Kakao Fermentasi Aceh Tenggara Tembus Rp170.000/Kg di Ekspor ke Jepang dan Mesir

Baca juga: 47 Unit Mobil Operasional KDKMP Tiba di Aceh Tenggara, 15 Lainnya dalam Perjalanan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.