Laporan Wartawan TribunGayo.com Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Angka perceraian di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tercatat mengalami penurunan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menunjukkan sebanyak 209 perkara perceraian ditangani dalam periode delapan bulan terakhir di tahun 2026.
Jumlah ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan periode yang sama antara Januari- Agustus pada tahun 2025 yang saat itu mencapai 304 perkara.
Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Tiya Ulfa, menjelaskan bahwa dari total 209 kasus yang masuk hingga Agustus 2026, perkara didominasi oleh cerai gugat.
"Perkara cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri mencatatkan jumlah tertinggi, yaitu sebanyak 150 kasus.
Sementara itu, untuk cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 59 kasus," ujar Tiya Ulfa kepada TribunGayo.com, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, Tiya mengungkapkan terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi keretakan rumah tangga pasangan di Kabupaten Bener Meriah.
Beberapa pemicu di antaranya adalah masalah ekonomi, kasus judi, salah satu pihak meninggalkan pasangan dan hukuman penjara serta faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Meski demikian, penyebab paling mendominasi terjadinya perceraian di wilayah Bener Meriah adalah faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antar pasangan suami istri (Pasutri)," demikian pungkasnya. (*)
Baca juga: Lawan Bullying, KOHATI HMI Takengon-Bener Meriah Gelar Diskusi Bersama Enam Sekolah
Baca juga: 112 Peserta dari Berbagai Daerah Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional di BLK Bener Meriah
Baca juga: Harga Cabai Merah di Bener Meriah Meroket, Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram