Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir mengatakan pelaksanaan haji harus dilakukan sesuai MoU kesepakatan antara RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Tahu nggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yaqut Cholil Qoumas.
"Iya," timpal Muhadjir.
Yaqut menanyakan apakah RI bisa melakukan hal di luar MoU yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir menjawab tidak bisa.
"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.
"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.
Yaqut memberikan perumpamaan jika MoU antara RI dan Arab Saudi mengatur kesepakatan pembagian kuota 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus, apakah RI bisa memberangkatkan 15 ribu jemaah haji reguler dan 5 ribu jemaah haji khusus. Muhadjir kembali menjawab bahwa pelaksanaan ibadah haji semestinya tak bisa dilakukan secara bertentangan dengan MoU yang telah disepakati.
"Jadi misalnya di MoU, di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.
"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.





